Bunuh Anak Gegara Tak Dilayani Istri
Tak Tahan Tunggu Istri Masih Nifas, Pria Kebelet Berhubungan Badan Ngamuk dan Bunuh Anak, Kronologi
Entah apa yang ada di kepala pria ini hingga tega membunuh anak bayinya sendiri karena ditolak berhubungan badan Istri.
TRIBUN-TIMUR.COM - Entah apa yang ada di kepala pria ini hingga tega membunuh anak bayinya sendiri karena ditolak berhubungan badan Istri.
Anak yang masih berusia 40 hari itu dibunuh seakan jadi tumbah karena penolakan ibu melayani si Suami. Si wanita masih dalam masa nifas.
Peristiwa naas dilakukan pria berinisial KW ( 20) itu terjadi dio Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umou, Way Kanan, Lampung, Minggu (9/8/2020).
KW pun telah ditangkap aparat Satreskrim Polres Way Kanan pada Senin (10/8/2020).
• Lihat Ekspresi Messi! Statistik Barcelona Dibungkam Bayern Muenchen 2-8 Liga Champions Dini Hari
• MEMALUKAN! Messi Tak Berdaya Barcelona Keok 2-8 Bayern Muenchen Lihat Cuplikan Gol Liga Champions
• Pengakuan Bos Garuda Indonesia Irfan Setiaputra Soal Keributan Anak Amien Rais dan Wakil Ketua KPK
Kronologi
Peristiwa itu berawal saat KW ditegur oleh istrinya, ES, karena menciumi sang bayi sambil merokok.
"Ibu korban menegur pelaku karena merokok dekat bayi," kata Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, dilansir dari Kompas.com.
Usai menegur suaminya, ES yang sedang membersihkan ikan kemudian mendengar suara tangisan bayinya.
Ia pun kemudian menghampiri anaknya, dan melihat KW sedang mencekik bayi berumur 40 hari itu.
ES lalu mengambil bayi dari KW sambil memarahinya.
ES lalu menenangkan bayi itu sambil memberinya ASI.
• Pengakuan Bos Garuda Indonesia Irfan Setiaputra Soal Keributan Anak Amien Rais dan Wakil Ketua KPK
• Skor 1-4, 3 Link Live Streaming Barcelona Vs Bayern Munchen di SCTV di Liga Champions Babak I dan II
• Skor 0-1, Link Live Streaming Barcelona Vs Bayern Muenchen di SCTV Perempat Final Liga Champions
Cekcok kembali terjadi setelah ES menolak permintaan KW yang mengajaknya berhubungan intim.
ES beralasan ia tidak bisa memenuhi keinginan suaminya karena baru 40 hari setelah melahirkan (nifas).
"Pelaku naik pitam dan melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya yang masih digendong oleh istrinya itu," kata Binsar Manurung.
ES berusaha melindungi sang bayi dari amukan KW dengan cara membelakangi pelaku.
Namun pelaku masih terus berusaha memukul hingga mengenai kepala belakang bayi.
ES lalu melarikan diri untuk menghindari amukan suaminya sambil berteriak minta pertolongan.
Tetapi KW menarik kaki si bayi sambil tetap memukulinya.
• Aqua Dwipayana: Pentingnya Mengatur Manajemen Waktu
• Paket Kuota Pendidikan Telkomsel Rp 40.000 Dapat 22GB/ 30 Hari, Cek Disini Promo Lainnya
• 6 Lokasi Kuliner Malam yang Wajib Dikunjungi Jika Berkunjung ke Makassar
Perempuan itu kemudian meletakkan bayi itu di lantai agar ia bisa menarik tangan pelaku KW dan menjauhkannya dari anak yang baru dilahirkannya itu.
Bayi itu berhenti menangis namun wajahnya pucat dengan nafas tersengal.
Akhirnya, bayi itu meninggal.
"Jenazah bayi sudah divisum di RS Blambangan Umpu," kata Binsar Manurung.
Binsar mengatakan, pelaku KW dikenai Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Istri Menolak Ditiduri, Suami di Lampung Cekik dan Pukuli Bayinya yang Baru Berusia 40 Hari"
(*)