10 Nelayan Kodingareng Diperiksa, Dirpolair Polda Sulsel Bilang Hanya Undangan Klarifikasi
Hery menjelaskan, pengrusakan selang apung milik kapal PT Royal Boskalis itu dilakukan dengan cara dibom molotov.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sepuluh nelayan asal Pulau Kodingareng, menjalani pemeriksaan di Direktorat Polair Polda Sulsel, Jl Ujungpandang, Makassar, Jumat (14/8/2020) siang.
Ke 10 nelayan itu diperiksa untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan kasus pengrusakan selang apung saat unjukrasa penolakan tambang pasir beberapa waktu lalu.
"Jadi hanya undangan klarifikasi terkait dengan kasus yang di New Port yang pembakarang selang apung itu," kata Direktur Polair Polda Sulsel Kombes Pol Hery Wiyanto ditemui di kantornya, Jumat (14/8/2020) siang.
Hery menjelaskan, pengrusakan selang apung milik kapal PT Royal Boskalis itu dilakukan dengan cara dibom molotov.
"Jadi dia menggunakan bom molotov pakai bensin, dirusak dulu baru dibakar. Itulah yang saya panggil untuk diklarifikasi. Jadi masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Pelpor dalam kasus pengrusakan itu, kata Hery adalah PT Royal Boskalis selaku pihak yang dirugikan.
Unjukrasa penolakan terhadap tambang pasir itu sendiri didasari atas keresahan nelayan Pulau Kodingareng.
Pasalnya, tambang pasir itu dinilai merusak biota laut dan mengurangi nilai tangkapan ikan nelayan.
Sementata, sumber kehidupan masyarakat Pulau Kodingareng didominasi dengan mencari ikan atau sebagai nelayan