Kebijakan Era Jokowi di Masa Covid-19, Jutaan Emak-emak Bakal Dapat Duit Rp 2 Juta dari Pemerintah
Jutaan emak-emak bakal dapat duit Rp 2 juta dari pemerintah, kebijakan era Jokowi di masa Covid-19.
Selain itu penerima bukan ASN, anggota TNI/POLRI, atau pun pegawai BUMN/BUMD.
Untuk mendaftar, pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh lembaga pengusul di antaranya dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.
Oleh sebab itu Teten Masduki mengajak agar para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mengakses bantuan produktif usaha mikro yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta.
“Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat,” kata mantan aktivis antikorupsi ini.
Sebelumnya Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir menyatakan program bantuan uang tunai senilai Rp 2,4 juta per pelaku UMKM bisa disalurkan dalam waktu dekat ini.
“Bantuan (untuk) UMKM produktif di mana mudah-mudahan 1-2 minggu ini diannounce, 12 juta untuk mikro ritel akan dibantu Rp 2,4 juta," ujar Erick Thohir, Senin (10/8/2020).
Pria yang juga menjabat Menteri BUMN itu menambahkan, pemerintah akan menganggarkan dana sebesar Rp 28,8 triliun untuk program tersebut.(*)