Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kebijakan Era Jokowi di Masa Covid-19, Jutaan Emak-emak Bakal Dapat Duit Rp 2 Juta dari Pemerintah

Jutaan emak-emak bakal dapat duit Rp 2 juta dari pemerintah, kebijakan era Jokowi di masa Covid-19.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Ilustrasi. Jutaan emak-emak bakal dapat duit Rp 2 juta dari pemerintah, kebijakan era Jokowi di masa Covid-19. 

Sementara, anggaran tanpa DIPA sebesar Rp 78,8 triliun.

Sisanya, Rp 3,4 triliun belum DIPA.

BLT UMKM Ditransfer Bulan Ini 

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, program bantuan langsung tunai Rp 2,4 juta bagi pelaku UMKM akan dimulai pada pertengahan Agustus 2020.

Saat ini pihaknya masih dalam tahap pendataan yang dibantu langsung oleh kepala-kepala dinas di daerah.

"Program ini kira-kira pertengahan Agustus mulai kick off, nantinya para UMKM yang sudah didata oleh kepala-kepala dinas di daerah, dananya akan ditransfer langsung by name by addres ke si penerima," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/8/2020).

Menurut Teten Masduki, program tersebut ditujukan untuk membantu para UMKM dalam mengakses pembiayaan untuk modal kerja.

Dengan begitu para pelaku UMKM bisa kembali beraktivitas.

"Jadi ini semacam hibah modal kerja untuk UMKM yang belum pernah mendapat atau menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan (unbakable). Persisnya akan diberikan ke pelaku usaha mikro nantinya," ucap dia.

Senada, Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah masih dalam tahap pengumpulan data UMKM calon penerima bantuan ini.

"Program ini masih belum bisa dijalankan karena masih harus mengumpulkan data. Otomatis karena ini belum tercatat resmi dan formal, datanya kurang lengkap dan kami masih mencari UMKM mana yang belum mendapatkan akses perbankan untuk bisa diberikan bantuan," katanya.

Dia menambahkan, pihaknya perlu melakukan pendataan secara berhati-hati agar dana yang diberikan bisa tepat sasaran.

"Memang semua masih proses supaya lebih cepat dan kami juga akan berhati-hati memilih dan mencatat data, UMKM mana saja yang akan dapat bantuan ini," ucapnya.

Sementara kriteria penerima bantuan ini adalah pelaku UMKM yang belum pernah sama sekali atau sedang menerima pinjaman dari perbankan (unbakable).

Kemudian persyaratannya adalah WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved