Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Iuran BPJS Kesehatan

VIDEO: MA Tolak Permohonan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 sebagaimana tertuang dalam Perpres 64/2020 tetap berlaku.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Hasriyani Latif

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "https://nasional.kompas.com/read/2020/08/10/18102281/permohonan-pembatalan-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-ditolak-ma,".

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved