Ternyata Sosok Jenderal yang Menyeleksi Fadli Zon & Fahri Hamzah hingga Dapat Tanda Jasa dari Jokowi
Lalu apa alasan Presiden Jokowi memberi penghargaan dan menaikkan reputasi Fadli Zon dan Fahri Hamzah?
Penghormatan dan penghargaan tersebut dapat berupa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa, pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala, dan/atau hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
Sementara itu, penerima tanda jasa dan/atau tanda kehormatan memiliki beberapa kewajiban, yaitu:
* Menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara
* Menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana tanda jasa dan/atau tanda kehormatan
* Memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara.
Sebagai catatan, tanda jasa dan/atau tanda kehormatan tersebut bisa dicabut oleh presiden ketika tak lagi memenuhi syarat dalam Pasal 25 di atas huruf d, e, dan f.
Mahfud MD menjelaskan, setiap menteri dan pimpinan lembaga negara yang purna tugas satu periode, akan mendapat bintang jasa tersebut.
"Rakyat 'dianggap' mendapat manfaat atas perjuangan dan jasa mereka."
"Setiap menteri dan pimpinan lembaga negara yang purna tugas satu periode mendapat bintang tersebut," papar Mahfud MD.
Menanggapi hal tersebut Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan bahwa pemberian bintang dan jasa dilakukan setelah adanya seleksi oleh tim pemberian tanda jasa.
"Yang pasti ada seleksi, kan ada Tim Pemberian Tanda Jasa," kata Heru kepada wartawan, Senin (10/8/2020).
Heru mengatakan dalam memberikan tanda jasa, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Persyaratan tersebut diseleksi oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK).
"Sekretarisnya (Dewan GTK) pak Sesmil (sekretaris militer). Tentunya (dengan) berbagai persyaratan," katanya.
Berdasarkan surat edaran Dewan GTK yang ditandatangani Sekretaris Militer Mayjen TNU Suharyanto pada 3 Desember 2019, usulan tanda jasa atau tanda kehormatan harus dilakukan peninjauan langsung lampiran klarifikasi dari Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.