Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Fee 30 Persen

Kuasa Hukum Hamri Haiya Sebut Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Persidangan

Eks Camat Rappocini, Hamri Haiya dituntut tujuh tahun penjara dalam sidang kasus fee 30 persen.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN TIMUR/SALDY
Eks Camat Rappocini Hamri Haiya 

TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR - Eks Camat Rappocini, Hamri Haiya dituntut tujuh tahun penjara dalam sidang kasus fee 30 persen untuk kegiatan sosialisasi dan penyuluhan kecamatan lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/8/2020)

Kuasa Hukum terdakwa, Ahmad Farid menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Tidak sesuai dengan fakta persidangan, " Kata Ahmad Farid kepada tribun-timur.com menanggapi tuntutan tersebut.

Farid memastikan bakal mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut. Ia menganggap tuntutan itu terlalu berlebihan.

Pembelaan akan dibacakan pada sidang berikutnya sesuai dengan batas waktu diberikan majelis hakim.

Farid sapaan akrab pengacara tersebut juga mengganggap materi tuntutan JPU seperti copy paste dari dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana.

Farid mencontohkan pada unsur kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa Hamri sebesar Rp 23 miliar lebih.

Padahal Rp 23 miliar adalah total keseluruhan dari total kerugian negara atas terdakwa sebelumnya Erwin Haiya.

Sedangkan kerugian negara khusus untuk Rappocini hanya Rp 1.928.754.753,70.

"Isi tuntutannya tadi tidak ada perubahan. Ulasanya sama persis dengan dakwaan," tuturnya.

Sebelumnya jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menuntut terdakwa Hamri Haiya selama tujuh tahun penjara dan subsider 4 bulan kurungan.

Terdakwa juga dikenakan denda Rp 250 juta dengan ketentuan jika tidak mampu membayar, maka diganti 4 bulan kurungan.

Selain pidana penjara, eks camat Rappocini Kota Makassar tersebut dalam tuntutan JPU, juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,378 miliar.

Jika Hamri tidak dapat membayar uang pengganti dalam kurung waktu satu bulan sesudah putusan dan dinyatakan ingkrah, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang.

Atau terdakwa bisa ganti dengan pidana penjara tiga tahun kurungan.

Jaksa juga memerintahkan agar terdakwa ditahan dalam rutan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved