Ikuti Mimpi dan Perintah Dukun, Seorang Pria Dibunuh Pakai Raket Nyamuk yang Disimpan di Kuburan
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, dalam kasus tersebut, Arifin adalah otak pelaku pembunuhan.
Tersangka sempat dilempar dengan batu oleh korban dan mengenai dadanya.
“Namun, pelaku tidak tinggal diam dengan dengan melakukan perlawanan lagi dan sampai akhirnya posisi korban tersungkur sehingga dipukul dengan sebuah kayu sesuai dengan mimpinya,” ujar dia.
Melihat korban sudah terkapar di pinggir jalan desa, tersangka melanjutkan perjalanannya untuk pergi ke masjid melaksanakan shalat Jumat.
• Gara-gara Tak Dibayar Rp 80 Ribu Usai Berhubungan, Feby Rampas Tas Pelanggan saat Pakai Celana
• Dibanding Datangkan Pemain, Real Madrid Lebih Prioritaskan Buang Pemain Tak Berguna
Setelah selesai shalat, tersangka kembali menghampiri korban.
Dia ingin memastikan korban sudah meninggal.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap kedua pelaku.
Arifin dan Lasron diancam pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal 170 (3) Subs Pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Dibunuh dengan Raket Nyamuk Setelah Pelaku Ikuti Mimpi dan Omongan Dukun", Klik untuk baca: