Kasus Pelecehan
Diduga Lecehkan 3 Polwan, Kasat Reskrim Polres Selayar Dicopot
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kepulauan Selayar dilaporkan ke Divisi Propam Polda Sulawesi Selatan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kepulauan Selayar dilaporkan ke Divisi Propam Polda Sulawesi Selatan.
Oknum anggota kepolisian itu diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah anggota Polisi Wanita (Polwan).
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, kasus tersebut dilaporkan oleh tiga orang yang menjadi korban.
"Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dan kini didalami penyidik Reskrim dan Propam," Kata Ibrahim Tompo kepada tribun-timur.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (11/8/2020).
Atas perbuatan pelaku tersebut, oknum polisi iyu sudah dinonaktifkan atau dicopot dari jabatannya sebagai kasat Reskrim.
"Menyikapi dan tindak lanjut dari laporan tersebut, saat ini yang bersangkutan sudah dinonaktifkan oleh kapolres," ujarnya.
Ibrahim belum menjelaskan secara detail kronologis pelecehan oleh oknum terhadap tiga anggota Polwan.
Namun kejadian itu disebut merupakan pelecehan melalui kata-kata yang membuat korban merasa tersinggung.
"Bukan pelecehan fisik langsung," ujarnya.(*)