Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PNS

Deretan Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok Beserta Nominalnya

Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) begitu banyak jadi impian orang. Setidaknya ada 6 jenis tunjangan untuk PNS di luar gaji pokok.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Suryana Anas
Istimewa
Ilustrasi uang-Skema Subsidi Karyawan Swasta Dapat Rp 600 Ribu dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta, Ini Cara & Syaratnya. 

TRIBUNTIMURWIKI.COM- Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) begitu banyak jadi impian orang.

Pasalnya selain mengabdi untuk negara dan masyarakat namun juga mendapat jaminan hidup.

Jaminan hidup berupa gaji bahkan tunjangan yang tak sedikit.

Setidaknya ada 6 jenis tunjangan untuk PNS di luar gaji pokok.

Dilansir dari Tribunnewswiki.com, selain itu juga saat hari tua PNS mendapatkan tunjangan pensiun sesuai posisi akhir masa kerjanya.

Tak hanya menerima gaji pokok per bulan, namun para PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan yang tak didapat oleh profesi lain.

Tunjangan tersebut tentunya menggiurkan bagi banyak orang.

Sehingga banyak orang yang berlomba-lomba agar bisa menjadi PNS.

Kira-kira tunjangan apa saja dan berapa besarannya?

Berikut telah dirangkum Tribunnewswiki tentang 6 tunjangan yang akan diterima oleh PNS di luar gaji pokok:

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin uumumnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS.

Total tukin berbeda-beda.

Hal ini bergantung pada kelas jabatan ataupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat ataupun daerah.

Di Indonesia, tukin paling tinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved