CATAT! Ini 7 Syarat Pekerja Dapat Bantuan Rp 600.000, Punya Rekening Bank Aktif
Rencana soal bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan dari pemerintah cukup menyita perhatian masyarakat.
CATAT! Ini 7 Syarat Pekerja Dapat Bantuan Rp 600.000, Punya Rekening Bank Aktif
TRIBUN-TIMUR.COM,- Rencana soal bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan dari pemerintah cukup menyita perhatian masyarakat.
Hal ini tak lepas karena kondisi masyarakat saat ini yang sangat terpukul dengan adanya pandemi Covid-19.
Baru-baru ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja atau buruh untuk mendapatkan bantuan insentif upah dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan.
Kemudian, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan dan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Persyaratan lainnya, ialah pekerja atau buruh penerima upah, pekerja atau buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali nonASN, memiliki rekening bank yang aktif, tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja, dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin (10/8/2020).
Jika disederhanakan terdapat 7 syarat diantaranya.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif.
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Sebagai pekerja atau buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali nonASN.
5. Memiliki rekening bank yang aktif.
6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
7. Peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020.
Ida menjelaskan, bank penyalur yang merupakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan langsung menyalurkan dana subsidi upah langsung kepada rekening penerima bantuan pemerintah.
“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta,” ucapnya.
Data calon penerima bantuan ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
Menurutnya, pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan agar pemberian bantuan subsidi cepat tersalurkan dan tepat sasaran. Karena saat ini, data tersebut dinilai paling akurat dan lengkap.
Dia kembali menjelaskan, data penerima bantuan yang divalidasi dari BPJS Ketenagakerjaan terakhir didata sampai dengan 30 Juni 2020.
Sehingga, hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan yang akan mendapatkannya.
Berdasarkan hasil rapat dengan kementerian/lembaga telah disepakati untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan ini. Maka jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.870.496 orang.
“Dengan demikian maka anggaran bantuan pemerintah subsidi upah ini mengalami peningkatan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun,” katanya.
Adapun dalam mengawasi pelaksanaan bantuan supaya tepat sasaran, pemerintah mendapatkan pendampingan dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, BPK dan BPKP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Karyawan Swasta Dapat Subsidi Gaji Rp 600.000"
