Tribun Bulukumba
Bakal Dituntut Keluarga Pasien, Begini Penjelasan Manajemen RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba
Sebelumnya, orangtua Rasti, mengaku bakal menuntut manajemen RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulthan Dg Radja Bulukumba, akhirnya angkat bicara terkait aduan keluarga Almarhum Andi Rasti Dwi Rahayu.
Sebelumnya, orangtua Rasti, mengaku bakal menuntut manajemen RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba, karena lalai dalam merawat pasien, hingga menyebabkan kematian.
Kasubag Humas dan Promkes RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba, Gumala Rubiah, mengaku mengucapkan belasungkawa mendalam atas berpulangnya Andi Rasti, yang juga merupakan salah satu staf keuangan di RSUD Bulukumba.
"Perlu kami klarifikasi pasien atas nama Andi Rasti benar masuk pada tanggal 6 Agustus 2020, pukul 20.40 Wita. Dirujuk dari RS Yasira dengan umur kehamilan 41–42 minggu (sudah melewati tafsiran persalinan) dengan pengantar untuk direncanakan induksi persalinan," jelas Gumala, Selasa (11/8/2020).
Perlu diketahui, kata Gumala, keadaan umum ibu pada saat masuk rumah sakit dalam kondisi inpartu ditandai dengan adanya pembukaan mulut rahim dan kontraksi.
Tanda–tanda vital dalam batas normal, denyut jantung bayi yang dikandungnya juga normal.
Dengan kondisi tersebut diambil keputusan untuk observasi, diharapkan dapat melahirkan normal.
Pada Jumat (7/8/2020) pagi, dilakukan pemeriksaan kembali, dan tidak didapatkan kemajuan persalinan sehingga dilakukan induksi persalinan.
Dan hal ini, kata Gumala, sudah disetujui oleh pihak keluarga.
Setelah dilakukan induksi pada jam 7.00 Wita, jam 8.35 wita kemudian ketuban pecah, spontan dan dilanjutkan dengan observasi denyut jantung janin dan kontraksinya.
Namun, tiba– tiba sekira pukul 09.30 wita, pasien syok sehingga dilakukan segera tindakan penyelamatan pasien manajemen jalan napas dan bantuan sirkulasi.
Juga dilakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP) dan tindakan medis lainnya. Namun jam 10.15 wita pasien dinyatakan meninggal.
"Berdasarkan kriteria klinis, penyebab kematian ibu Andi Rasti disebabkan oleh emboli air ketuban. Emboli air ketuban adalah kondisi ketika air ketuban masuk dan bercampur ke dalam sistem peredaran darah menuju ke jantung," jelas Gumala.
Emboli air ketuban, lanjut Gumla, adalah salah satu komplikasi persalinan yang jarang terjadi, tetapi sulit untuk dicegah dan dideteksi sejak dini.
Kondisi ini biasanya terjadi secara tiba-tiba dan penyebabnya tidak diketahui secara pasti.
"Emboli air ketuban merupakan salah satu penyebab kematian pada ibu hamil. Patofisiologinya belum dimengerti penuh. Biasa terjadi selama masa persalinan, kelahiran, atau postpartum," jelasnya.
Kondisi janin pada saat ibu dinyatakan meninggal, hanya satu kali denyutan jantung janin permenit.
Selanjutnya dokter memberikan penjelasan kepada Irsan Adi Musbar, suami almarhumah, bahwa jikapun dilakukan tindakan operasi, sangat kecil kemungkinannya menyelamatkan janinnya.
Gawat janin atau kematian janin dalam rahim merupakan salah satu komplikasi dari emboli air ketuban.
"Tidak benar kalau pasien tidak didampingi, karena untuk pemantauan denyut jantung janin dan kontraksi di pantau tiap jam. Tafsiran berat janin juga dalam batas normal 3458 gram (hasil USG di RS Yasira), dikatakan bayi besar jika berat bayi lebih dari 4000 gram," tegas Gumala.
Gumala berharap, sekiranya ada hal yang ingin diklarifikasi langsung oleh pihak keluarga, pihak rumah sakit mengaku siap memfasilitasi. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi