Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Segera Bebas Setelah Dipenjara Gegara Kasus Paspor Palsu, Ronaldinho Bayar Denda Rp 1,3 Miliar

Ronaldinho dan sang kakak ditangkap pihak kepolisian Paraguay setelah kedapatan masuk ke negara tersebut dengan menggunakan paspor palsu

Tayang:
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
tribunnews.com
Ronaldinho segera bebas 

TRIBUNTIMURWIKI.COM- Lama tak terdengar kabarnya kini Ronaldinho dinyatakan bebas.

Ia yang merupakan legenda sepak bola Brasil, Ronaldinho, akhirnya bebas setelah menghabiskan waktu selama lima bulan dengan status sebagai tahanan di Paraguay.

Tentunya kabar ini menjadi angin segar untuk para penggemarnya.

Meski lama tak berada di lapangan hijau, kesuksesan Ronaldinho terus dikenang.

Berikut ini deretan fakta kebebasan Ronaldinho dilansir dari berbagai sumber:

Jadi Tahanan Rumah

Ronaldinho sempat terjerat kasus di negara tetangga Brazil di Paraguay beberapa bulan lalu.

Hal tersebut membuat Ronaldinho harus mendekam di penjara Paraguay.

Melansir dari lama Daily Star, Minggu (9/8/2020), Ronaldinho dibebaskan dari status tahanan rumah.

Pria yang kini berusia 40 tahun itu juga diizinkan pulang ke negaranya, Brasil.

Bayar Denda

Daily Star menyebutkan, Ronaldinho dan kakaknya, Roberto de Assis, dibebaskan dari tahanan rumah di Paraguay setelah menyetujui kesepakatan pembelaan pada Jumat (7/8/2020) waktu setempat.

Namun, Ronaldinho wajib membayar denda sebesar 69.000 poundsterling atau setara dengan Rp 1,3 miliar.

Sementara sang kakak, Roberto, dijatuhi denda sebesar 84.333 poundsterling (Rp 1,6 miliar).

Adapun Roberto akan mendapatkan catatan kriminal di Paraguay, sedangkan Ronaldinho statusnya dibersihkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved