Jarang Tahu! Ternyata Status ASN dan PNS Berbeda, Jangan Disamakan Lagi! Simak Penjelasan BKN
Peraturan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.
Perbedaan manajemen di antara PNS dan P3K juga sudah diatur dalam dua PP yang berbeda.
Manajemen PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, manajemen P3K diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
• Detik-detik Pria Dihujani Kapak saat Merayu dan Minta Jatah ke Istri, Pelaku Seperti Orang Kerasukan
• VIRAL Video Pak Desa Peluk Mesra Istri Pak Dusun saat Berduaan di Ruang Karaoke, Wanita Sumringah
Manajemen PNS dan P3K
Dalam pasal 3, PP Nomor 17 Tahun 2017 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, sama-sama diatur tentang manajemen keduanya, berikut rinciannya:
Manajemen PNS meliputi:
- penyusunan dan penetapan kebutuhan;
- pengadaan;
- pangkat dan Jabatan;
- pengembangan karier;
- pola karier; promosi;
- mutasi;
- penilaian kinerja;
- penggajian dan tunjangan;
- penghargaan;
- disiplin;
- pemberhentian;
- jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
- dan perlindungan.
Manajemen P3K meliputi:
- penetapan kebutuhan;
- pengadaan;
- penilaian kinerja;
- penggajian dan tunjangan;
- pengembangan kompetensi;
- pemberian penghargaan;
- disiplin;
- pemutusan hubungan perjanjian kerja;
- dan perlindungan.
Perbedaan di antara keduanya, terlihat dari jumlah poin yang diatur pada manajemen P3K yang lebih sedikit dibanding manajemen PNS.
Poin-poin manajemen PNS yang tidak ada pada manajemen P3K ialah:
- pangkat dan jabatan,
- pengembangan karier,
- pola karier,
- promosi,
- mutasi,
- jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Artinya, manajemen P3K tidak mengatur poin-poin yang tidak disebutkan dalam pasal 3 PP Nomor 49 Tahun 2018. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sering Salah Arti, Ini Beda PNS dengan ASN"