Inspektorat Bulukumba Temukan Rp 344 Juta Kerugian Negara dari Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
Dari hasil audit Inspektorat Bulukumba, ditemukan dugaan mark up anggaran sebesar Rp344 juta, dari total anggaran Rp1,9 miliar.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Inspektorat Bulukumba akhirnya menyerahkan hasil audit dari dugaan korupsi anggaran Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Dinas Sosial Bulukumba, ke polisi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba Ipda Muhammad Ali, yang dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).
Dari hasil audit Inspektorat Bulukumba, ditemukan dugaan mark up anggaran sebesar Rp344 juta, dari total anggaran Rp1,9 miliar.
“Hasil audit kabupaten dalam hal ini Inspektorat, telah kita laporkan ke Kapolres dan meminta untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Ipda Ali.
Selanjutnya, penyidik bakal melakukan gelar perkara di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), untuk mengetahui apakah perkara tersebut sudah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau belum.
Untuk kapan rencana gelar perkara kasus ini, Ipda Ali mengaku, dalam waktu dekat ini bakal segera melaporkan ke Polda Sulsel untuk dilakukan gelar kasus.
“Kalau tersangka belum bisa kita tentukan, karena ini masih berproses,” tambahnya.
Sekadar diketahui, penggunaan anggaran bansos senilai Rp1,9 miliar untuk warga terdampak Covid-19, menjadi riak di masyarakat, beberapa waktu lalu.
Hal tersebut setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, melakukan kunjungan di kantor Dinsos.
Ketua Komisi D DPRD Bulukumba Muhammad Bakti, menilai ada kejanggalan dalam proses pendistribusian bantuan itu.
Pasalnya, bantuan yang diketahui DPRD adalah beras sebanyak 15 kilogram, namun ternyata berubah menjadi gula sebanyak 2 liter.
Kejadian itu sontak menjadi perhatian polisi. Dan benar saja, ada indikasi dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan itu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah Hatta.
Mantan Kapolres Takalar itu menjelaskan, bahwa diduga telah terjadi mark up anggaran pada pengadaan bahan pokok yang dibagikan ke masyarakat.
Dari anggaran Rp1,9 miliar yang bersumber dari APBD Bulukumba untuk bantuan sosial penanganan Covid-19, polisi saat itu menemukan kerugian negara kurang lebih Rp400 juta.