Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Serentak

Bawaslu Sulsel Temukan 14.380 Pemilih Pemula Tak Terdaftar

Bawaslu Sulawesi Selatan menemukan sebanyak 14.380 pemilih pemula tidak terdaftar di daftar pemilih (A.KWK).

Penulis: Abdul Azis | Editor: Hasriyani Latif
zoom-inlihat foto Bawaslu Sulsel Temukan 14.380 Pemilih Pemula Tak Terdaftar
Bawaslu Sulsel
Tabel hasil pengawasan Bawaslu Sulsel di 12 kabupaten/kota yang berpilkada pada tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) atau pemutakhiran data pemilih Pilkada 2020, yang dilakukan KPU menemukan sebanyak 14.380 pemilih pemula tidak terdaftar di daftar pemilih (A.KWK).

Laporan Wartawan tribun-timur.com, Abdul Azis Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bawaslu Sulawesi Selatan menemukan sebanyak 14.380 pemilih pemula tidak terdaftar di daftar pemilih (A.KWK).

Itu berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Sulawesi Selatan di 12 kabupaten/kota yang berpilkada pada tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) atau pemutakhiran data pemilih Pilkada 2020 yang dilakukan KPU.

Koordinator Pengawasan Bawaslu Sulsel, Amrayadi menyatakan daftar pemilih dalam model A-KWK berasal dari hasil sinkronisasi antara Daftar Pemilih Pemilu 2019 dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pemilihan serentak 2020.

Hasil sinkronisasi tersebut menghasilkan daftar pemilih dalam Daftar Pemilih model A-KWK yang dibuktikan dengan menambahkan pemilih pemula, menghapus pemilih yang TMS di Pemilu 2019.

Kemudian menambahkan pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019, menambahkan pemilih belum 17 tahun sudah menikah dan identifikasi jumlah pemilih dalam 1 TPS.

"Dari standar pengawasan yang telah dijalankan tersebut, ada sejumlah hasil evaluasi pengawasan sebagai berikut, ditemukan 14.380 pemilih pemula di 11 kabupaten/kota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK," ujar Amrayadi via pesan WhatsApp, Senin (10/8/2020).

Selain itu, Bawaslu Sulsel juga menemukan 145.937 Pemilih di 11 kabupaten/kota yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Pemilu 2019 kembali terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.

Tak hanya itu katanya Bawaslu Sulsel juga ditemukan 44 pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah di enam kabupaten/kota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.

Bawaslu juga menemukan 2.315 pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK) Pemilu 2019 di enam (6) kabupaten/kota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.

Selain itu, juga ditemukan sembilan kabupaten/kota yang terdapat pemilih yang terpisah TPS-nya berdasarkan Daftar Pemilih Model A-KWK.

Terhadap temuan tersebut, Bawaslu Sulsel telah memberikan saran perbaikan kepada KPU dan jajarannya dan jika tidak dilakukan perbaikan berpotensi Bawaslu merekomendasikan coklit ulang, penundaan penetapan pada Pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) nanti untuk dilakukan pencermatan ulang.

Amrayadi berharap KPU dan jajarannya bisa bersinergi dengan pengawas di semua tingkatan sehingga persoalan daftar pemilih di Pilkada 2020 ini dapat memastikan hak pilih semua warga yang bersyarat menurut peraturan perundang-undangan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved