Tribun Toraja Utara
Menangkan Perkara Lapangan Bakti di MA, Bupati Kalatiku Harap Perjuangan Lapangan Gembira Sama
Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan memenangkan perkara kasus Lapangan Bakti di Kecamatan Rantepao.
Penulis: Risnawati M | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan memenangkan perkara kasus Lapangan Bakti di Kecamatan Rantepao.
Hal itu disampaikan Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan di Kantor Gabungan Dinas Marante Kecamatan Tondon, Minggu (9/8/2020).
Bupati Kalatiku Paembonan menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2615 K/Pdt/2019 yang mana dinyatakan sebagai pemenang dan status Lapangan Bakti Rantepao tetap menjadi fasilitas publik bagi masyarakat.
"Puji Tuhan, kita baru saja mendapat kabar gembira bahwa pemerintah daerah telah menangkan kasasi di MA soal perkara Lapangan Bakti," ungkapnya.
Dijelaskan, perkara tanah Lapangan Bakti bergulir di Pengadilan Negeri Tana Toraja sejak tahun 2017, di tahun 2018 Pemkab Toraja Utara menang diputusan Pengadilan Negeri.
Kemudian penggugat mengajukan banding dan keputusan Pengadilan Tinggi tahun 2018, Pemkab Toraja Utara kalah dan mengajukan kasasi ke MA.
"Telah terbukti upaya hukum yang kita lakukan dan merupakan hal penting dicatat dalam menegakkan keadilan atas bantuan pengacara daerah dan kejaksaan agung yang membantu kita," tuturnya.
Lanjutnya, sehingga hal itulah hasil yang baik dan telah diterima kemenangan hukum bagi rakyat.
Bersama elemen masyarakat Toraja, ia berharap kemenangan upaya hukum juga dapat berhasil pada sengketa tanah Lapangan Gembira di Rantepao yang saat ini bergulir di MA setelah dilakukan Peninjauan Kembali (PK).
"Diharapkan upaya hukum luar biasa PK Lapangan Gembira dimana kita kalah dan saya yakin Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung disana terjadi keadilan yang seadilnya," terangnya.
Menurutnya karena dari segi aspek kesejarahan tidak ada titik masukpun para penggugat menyatakan tanah L apangan Gembira adalah miliknya dengan mengajukan empat alasan.
"Keadilan pasti ditegakkan dan kita sepakat sekalipun besok kiamat tapi keadilan harus ditegakkan hari ini, karena keadilan adalah milik Tuhan," tuturnya.
Mewakili Pemkab Toraja Utara, ia sekaligus mengucapkan terima kasih tim pengacara negara dan pemerintah daerah yang telah sukses memenangkan gugatan Lapangan Bakti.
"Serta kepada semua masyarakat dan pihak telah memberi dukungan dan semangat, sehingga keberhasilan ada di tangan bersama dan perjuangan masih akan berlanjut demi perjuangkan tanah Lapangan Gembira," tambahnya.(*)
Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17