Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alhamdulillah, Gaji 13 Cair Senin Besok, Cek Rincian Nilai dan Peran Jokowi Melalui PP 44 Tahun 2020

Alhamdulillah, gaji 13 cair Senin besok, cek rincian nilai dan peran Jokowi melalui PP 44 Tahun 2020. Kabar gembira untuk PNS, anggota TNI dan Polri.

Editor: Edi Sumardi
ISTOCKPHOTO
Ilustrasi uang. Alhamdulillah, gaji 13 cair Senin besok, cek rincian nilai dan peran Jokowi melalui PP 44 Tahun 2020. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Alhamdulillah, gaji 13 cair Senin besok, cek rincian nilai dan peran Jokowi melalui PP 44 Tahun 2020.

Kabar gembira untuk PNS, anggota TNI dan Polri.

Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8/2020).

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, dengan penerbitan aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal dicairkan pada besok, Senin (10/8/2020).

"Ya, insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

Untuk diketahui, pencairan gaji ke-13 PNS kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Sebab, biasanya gaji ke-13 dicairkan pada masa pergantian tahun ajaran baru di bulan Juli.

Namun, lantaran pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi virus corona ( Covid-19 ), pencairan gaji ke-13 mundur menjadi awal Agustus ini.

Adapun di dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, anggota Polri, termasuk yang ditempatkan di luar negeri, di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, penerima uang tunggu, penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, hingga dinyatakan hilang.

Selain itu, gaji ke-13 juga diberikan kepada ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, pimpinan LNS, LPP, BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penerima pensiun atau tunjangan, dan calon PNS.

Meski demikian, pemberian gaji ke-13 dikecualikan dari pejabat, eselon I dan II, dan setingkatnya.

Artinya, gaji ke-13 hanya diberikan kepada eselon III ke bawah. Adapun besarannya diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, total anggaran untuk gaji ke-13 yang akan dikucurkan sebesar Rp 28,5 triliun.

Perinciannya, untuk PNS di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun, untuk pensiunan Rp 7,86 triliun, dan untuk PNS daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.

Besaran Gaji ke-13

Berapa nilai gaji ke-13 yang masuk ke rekening?

Besaran gaji ke-13 PNS 2020 dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.

Hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

* Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

* Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

* Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

* Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri.

PNS yang sudah memiliki suami atau istri mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Lalu, tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Sementara itu, tunjangan jabatan besarannya tergantung pada jabatan yang diemban PNS.

Perusahaan Ini Diprediksi Ketiban Untung

Pencairan gaji ke-13 ini akan berdampak pada naiknya daya beli masyarakat.

Analis Pilarmas Investindo Sekuritas Okie Ardiastama melihat pencairan gaji ke-13 berpotensi mengerek sektor konsumsi dan perdagangan retail.

"Namun, menurut kami perdagangan retail berpotensi lebih besar terdampak dari gaji ke -13 tersebut,” ujar Okie kepada Kontan.co.id, Kamis (23/7/2020).

Menurut Okie, saham-saham yang bisa dicermati investor antara lain PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk (RALS), PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI), PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES), dan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP).

Menurut dia, saat ini sentimen dari gaji ke-13 mungkin dapat menjadi pengganti momen Idul Fitri (lebaran) yang memang pada tahun ini memang tidak terjadi kenaikan signifikan bagi emiten di sektor tersebut.

Okie merekomendasikan investor agar dapat mempertimbangkan saham-saham perusahaan tersebut dalam jangka waktu pendek maupun menengah.

“Investor bisa masuk dengan memanfaatkan momentum koreksi. Pembelian bertahap saja,” ujar Okie.

Pada perdagangan hari ini, saham RALS dan MAPI kompak terkoreksi masing-masing sebesar 0,87 persen dan 0,71 persen, ke level Rp 570 dan Rp 695.

Sementara ACES menguat 1,85 persen ke level Rp 1.655 dan saham ICBP menguat 0,27 persen ke level Rp 9.400 per saham.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved