Sekolah di Zona Kuning Covid-19 Bisa Dibuka? Tunggu Pengumuman Mendikbud Nadiem Makarim Hari ini
pengumuman penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 ini akan berlangsung pada Jumat 7 Agustus 2020 petang.
TRIBUN-TIMUR.COM- Pandemi Covid-19 di Indonesia belum juga berakhir sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus pertama pada 2 Maret 2020.
Akibat pandemi pun, proses pembelajaran tatap muka di sekolah harus diubah menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) di rumah masing-masing peserta didik.
Namun, sekolah-sekolah yang berada di zona hijau Covid-19 diperbolehkan menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
Akan tetapi harus memenuhi protokol kesehatan secara ketat.
Lantas bagaimana dengan sekolah-sekolah yang beraada di zona kuning, oranye, hingga merah?
• Serunya Mata Najwa Semalam, Nadiem Makarim Makin Tegaskan Orangtua Boleh Minta Pulsa ke Sekolah
• Diungkap di Mata Najwa, Mendikbud Nadiem Makarim Segera Luncurkan Kurikulum Covid-19, Apa Itu?
• Ditanya Najwa Shihab Bisakah UKT Dipotong 50 % saat Pandemi? Ini Jawaban Mendikbud Nadiem Makarim
Dikutip dari Kontan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebenarnya tidak ingin hanya sekolah di zona hijau atau wilayah yang tidak terjadi kasus Covid-19 yang boleh melakukan pembelajaran tatap muka.
Rencananya wilayah dengan zona risiko rendah atau sering disebut zona kuning akan diperbolehkan untuk melakukan proses belajar mengajar dengan cara tatap muka secara terbatas.
Sementara untuk zona wilayah dengan risiko tepapar sedang atau sering digambarkan dengan zona oranye, dan zona risiko terpapar virus corona tinggi atau zona merah tetap tidak akan diperbolehkan untuk melakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah secara tatap muka.
Kebijakan pemerintah ini setelah pemerintah mendapatkan masukan dari berbagai pihak mengenai positif dan negatifnya bagi sekolah untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka di sekolah.
Rencananya pengumuman penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 ini akan dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muadjir Effendy, Kepala Badan Nasional Penanggulanan Bencana Doni Monardo, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Agama Fachrul Razi.
Kalau tidak ada aral melintang, pengumuman penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 ini akan berlangsung pada Jumat 7 Agustus 2020 petang.
Pengumuman penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 ini rencananya juga akan disiarkan langsung melalui akun resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di kanal Youtube.
Namun menyimak pernyataan Doni Monardo (27/8) bahwa tidak lama lagi pemerintah akan membuat kebijakan dengan membolehkan belajar tatap muka di zona non hijau khususnya zona kuning atau dengan risiko rendah.
"Menteri Pendidikan (Nadiem Anwar Makarim) telah melakukan langkah-langkah. Tidak lama lagi akan diumumkan daerah daerah yang selain zona hijau akan diberikan kesempatan bagi zona non hijau untuk melakukan belajar mengajar dengan tatap muka cara terbatas,"kata Doni Monardo.
Pada kesempatan itu, Doni juga menyampaikan apresiasi kepada beberapa daerah berinisiatif menggunakan radio panggil sebagai sarana pembelajaran para guru.
Hal ini dilakukan lantaran di lokasi tersebut masih kesulitan untuk mengakses internet.
"Karena tidak ada rotan akar pun jadi," kata Doni Monardo.
Sementara dalam kesempatan terpisah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam siaran langsung di akun Instagramnya Rabu 5 Agustus 2020 juga menegaskan sekolah yang ingin membuka kegiatan belajar mengajar harus bisa memastikan para guru murid dan semua yang terlibat belajar mengajar secara tatap muka telah menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dengan disiplin.
Selain itu, orang tua siswa juga harus memastikan anak-anak yang melakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah berangkat dengan aman dari rumah menuju sekolah, begitu juga sebaliknya saat pulang dari sekolah menuju kerumah.
Sebab jika anak menggunakan angkutan umum maka tingkat risiko terpapar juga meningkat.
• Serunya Mata Najwa Semalam, Nadiem Makarim Makin Tegaskan Orangtua Boleh Minta Pulsa ke Sekolah
• Diungkap di Mata Najwa, Mendikbud Nadiem Makarim Segera Luncurkan Kurikulum Covid-19, Apa Itu?
• Ditanya Najwa Shihab Bisakah UKT Dipotong 50 % saat Pandemi? Ini Jawaban Mendikbud Nadiem Makarim
Peringatan dari Mendikbud

Meski sekolah berada di Zona Hijau Covid-19, namun aktivitas pembelajaran tatap muka harus dihentikan apabila terjadi kondisi yang memburuk.
“Zona yang sudah hijau jika kondisinya memburuk setelah dibuka pembelajaran tatap muka, maka pembelajaran tatap muka harus segera dihentikan, dan prosesnya kembali lagi ke awal,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (6/8/2020).
Menyikapi banyak aspirasi masyarakat yang ingin sekolah pada zona kuning dapat dibuka kembali, Kemendikbud menyerahkan kembali pada keputusan Satuan Gugus Tugas Covid-19.
“Apa yang menjadi arahan gugus tugas kami akan jemput bola kami akan menyiapkan protokolnya. Kami akan bekerja sama dengan pemda untuk memastikan protokol kesehatan itu terjaga,” tutur Nadiem.
Menurut Nadiem, kebijakan untuk membuka pembelajaran tatap muka harus dipersiapkan dengan prosedur yang ketat.
Hal itu dilakukan untuk memastikan pembelajaran tatap muka akan aman bagi siswa, guru, seluruh warga pendidikan, dan keluarganya.
“Sebelum membuka sekolah kita harus memperhatikan risiko kesehatan saat ini. Di saat kita bisa mengontrol fungsi kesehatan, baru kita bisa berpikir untuk membuka lagi sekolah,” kata Nadiem.
Ia juga tak menampik, penguatan pendidikan karakter dan sosialisasi bagi peserta didik merupakan hal penting yang harus dipenuhi dengan bersekolah.
Namun, terkait pembukaan sekolah, lagi-lagi Nadiem berkata hal itu tergantung pada kriteria zona yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Covid-19.
“Tidak bisa dijawab tanggalnya, ini adalah proses yang dinamis. Tergantung daerah, tergantung keputusan gugus tugas, tergantung pada kesiapan masing-masing pemda dan sekolah,” ungkap Nadiem.
Nadiem memastikan, pihaknya akan mengkaji segala kemungkinan dan risiko sebelum membuka sekolah, termasuk sekolah yang berada di zona kuning.
Terciptanya situasi pembelajaran yang aman bagi warga pendidikan merupakan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah.
Oleh karena itu, Nadiem mengimbau agar seluruh sekolah yang ada mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Bagi sekolah yang berada di zona merah dan tetap melakukan pembelajaran tatap muka, menurut Mendikbud, perlu ada sosialisasi berulang dan penegasan agar kegiatan tersebut tidak dilakukan.
Kendati demikian, Nadiem menilai, saat ini sekolah telah memahami pentingnya menjamin kebersihan dan kesehatan dalam aktivitas pembelajaran.
“Saya sangat senang dan optimis (nanti) pada saat anak-anak kembali masuk sekolah kita bisa meminimalisir resikonya (penularan penyakit).” tutur mantan bos Gojek itu.
Dana BOS Bisa Dipakai untuk Pulsa Murid dan Guru

Akibat Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia sejak Maret 2020 lalu, seluruh proses pembelajaran di sekolah dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Proses pembelajaran kini dilakukan secara daring dari rumah masing-masing peserta didik.
Namun, saat menjalankan proses pembelajaran secara online, ketersediaan kuota internet pun menjadi kendala utama, khususnya bagi keluarga dari ekonomi rendah.
Melihat permasalahan tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim pun mengambil kebijakan baru.
Nadiem Makarim memperbolehkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dimanfaatkan untuk membeli pulsa murid-murid dan guru yang terkendala secara ekonomi dalam sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Ilustrasi siswi belajar online di rumah saat pandemi virus corona atau Covid-19. (DOK TANOTO FOUNDATION)
Dikutip dari Kompas.com, penggunaan dana BOS untuk membeli kebutuhan kuota internet tersebut merupakan kebijakan yang diambil untuk merespons situasi pandemi Covid-19 saat ini.
Nadiem meminta agar dana BOS itu bisa digunakan dengan sebaik mungkin.
"100 persen dana BOS diberikan fleksibilitas untuk membeli pulsa atau kuota internet untuk anak dan orangtuanya. Bisa itu, sudah kita bebaskan. Di masa darurat Covid ini boleh digunakan untuk pembelian pulsa guru, sekolah, dan orangtua untuk anak," ucap Nadiem, di Bogor, Kamis (30/7/2020).
Ia melihat, banyak keluhan dari para guru dan orangtua murid yang merasa sulit menyediakan kebutuhan kuota internet dalam proses kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi ini.
Ia menjelaskan, penggunaan dana BOS untuk kuota internet harus dikonsultasikan bersama guru dan kepala sekolah.
Nadiem menuturkan, kepala sekolah memiliki hak untuk mengalihkan penggunaan dana BOS demi kepentingan mendukung pembelajaran termasuk pembelian kuota internet.
"Ini kebebasan dengan kriteria (dana BOS) Kemendikbud. Ini diskresi untuk kepala sekolah," sebutnya.
Sebelumnya, dalam kunjungan ke sejumlah sekolah di Kota Bogor, Nadiem banyak mendengar curhat dari para tenaga pengajar mengenai kendala dalam belajar daring.
Hal yang paling krusial dialami oleh guru dan peserta didik di Kota Bogor dalam menjalankan sistem PJJ adalah ketersediaan kuota internet dan jaringan.
Artikel ini telah terbit di Kontan.co.id dengan judul Hari ini Nadiem Makarim umumkan nasib belajar tatap muka di sekolah zona kuning dan Kompas.tv dengan judul Nadiem Makarim: Sekolah Tatap Muka Harus Dihentikan jika Terjadi Pemburukan, Proses ke Awal Lagi