Polisi Bekuk 1 Kurir Sabu di Jl Rajawali Makassar
AKP Rudi menjelaskan, penangkapan pelaku berawal saat pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jl Rajawali.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Restu Mustari (29) warga Jl Rajawali, Kota Makassar, diringkus Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar.
Restu ditangkap karena ditemukan di kamar kosnya narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba AKP Rudi, mengatakan pelaku ditangkap pelaku ditangkap karena ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 10 sachet di atas tempat tidur dalam kamar kostnya.
AKP Rudi menjelaskan, penangkapan pelaku berawal saat pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jl Rajawali.
Kemudian polisi pun menuju lokasi dan mencurigai salah satu kamar kost.
"Pada saat digeledah, ditemukan 10 sachet bening diduga sabu di atas tempat tidur dalam kamar kost milik pelaku Jl Rajawali," jelasnya, Kamis (6/7/20).
Lanjut AKP Rudi, pelaku merupakan kurir.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui barang tersebut miliknya.
"Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang Undang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Kini pelaku berada di Mapolres Pelabuhan Makassar guna proses hukum lebih lanjut.