Pembahasan KUA-PPAS Mamasa Dilakukan Tertutup
Namun yang menggelitik adalah di hari pertama pembahasan yang dilaksanakan, dilakukan secara tertutup.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Imam Wahyudi
"Tidak boleh dinda, rapat tertutup," ucapnya singkat sambil berlalu menuju ruangan rapat.
Padahal, jika mengacu pada Undang-undang Keterbukaai Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, pembahasan KUA PPAS bukanlah materi informasi yang dikecualikan seperti yang tertulis pada pasal 17.
Jika merujuk pada pembahasan KUA PPAS tahun 2019, hal yang dilaksanakan sangatlah berbanding terbalik.
Saat itu terjadi "perang" kepentingan antar legislatif dan eksekutif. Di tahun 2019, semua pembicaraan tentang KUA-PPAS dilaksanakan terbuka untuk umum.
Kemungkinannya, pada saat itu karena tak ada lagi sela anggota dewan membahas KUA-PPAS karena kesalahan mereka yang tak memperhatikan tenggat waktu pembahasan.
Hasilnya, semua isi KUA-PPAS dirumuskan tunggal oleh TAPD.
Oleh karena itu pula, terlihat kengototan legislator untuk pembicaraan KUA PPAS dilakukan terbuka.
Mereka memaksakan agar ruang pembahasan kembali dibuka. Bahkan untuk menunjukkan keseriusan, anggaran negara digunakan untuk studi banding ke DPRD DKI Jakarta dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.
Itu dimaksudkan agar masyarakat melihat bahwa wakil mereka di parlemen benar-benar berjuang namun tak diberikan sela oleh TAPD untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang akan dituangkan kedalam KUA-PPAS.
Bahkan pada saat itu saking geramnya beberapa anggota dewan, hingga serangan verbal secara personal dilontarkan kepada Ketua TAPD yang juga Sekda Mamasa.