KABAR GEMBIRA, Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Akan Dapat Bantuan, Penjelasan Sri Mulyani
"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Akan Dapat Bantuan, Penjelasan Sri Mulyani
Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Akan Dapat Bantuan, Ini Penjelasan Sri Mulyani.
Pemerintah tengah fokus meningkatkan penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN).
Berbagai rencana tengah digodok, guna menggenjot kembali roda perekonomian nasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu rencana yang akan dilakukan guna mempercepat penyerapan anggaran PEN adalah, pemberian santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta.
Rencananya, pemerintah akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
• 5 Agustus Pasien Terkonfirmasi Tambah 127 di Sulsel, 155 Sembuh dan 1 Meninggal
• Kabar Gembira Jokowi Akan Beri Bantuan Kepada Karyawan yang Gajinya Dibawah Rp 5 Juta
"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambah, untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.
Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespon pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan.

"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya.
Dikutip dari Kontan, Presiden Joko Widodo(Jokowi) berencana memberi bantuan berupa bantuan uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.
Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
" Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8/2020).
• Promo Alfamart Spesial Bulan Kemerdekaan Hadir Sepekan 1-7 Agustus 2020, Bumbu Dapur hingga Susu
• Suket Dihentikan, Tim Konsultan: Wajib Masker Lebih Useful, Sanksinya Bisa Denda
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Akan Beri Bantuan pada Karyawan dengan Upah di Bawah Rp 5 Juta