Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Jaksa Pelajari Berkas Anggota Dewan Penjamin Jenazah Covid 19

"Kami sudah terima berkasnya sejak Senin, " Kata Kepala Kejari Makassar, Nurni Farahyanti kepada tribun

Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
Facebook
Video pengambil paksa jenazah covid-19 meminta maaf viral di media sosial, Senin (15/6/2020). Polisi pastikan kasusnya tetap jalan. 

TRIBUN - TIMUR. COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, telah menerima penyerahan berkas tahap pertama tersangka legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim.

"Kami sudah terima berkasnya sejak Senin, " Kata Kepala Kejari Makassar, Nurni Farahyanti kepada tribun

Namun Nurni Farahyanti mengaku masih butuh waktu untuk meneliti berkas yang dilimpahkan oleh penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Makassar.

Jika berkas perkara tersangka dianggap sudah lengkap, maka segera di P21 kan.

Begitupun sebaliknya, berkas otomatis dikembalikan untuk dilengkapi sesua petunjuk Jaksa peneliti.

Polrestabes Makassar sebelumnya menetapkan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai tersangka.

Kasus tersebut bermula saat Andi Hadi bersama dengan keluarga pasien datang untuk mengambil pasien almarhum Chaidir dan meminta tidak dilakukan Protokol Covid.

Andi Hadi saat itu mengaku telah ada komunikasi dengan Direktur RSUD Daya Makassar Dr. Ardin Sani, yang mengijinkan untuk membawa jenazah pasien tersebut.

Meskipun Direktur sudah menyampaikan bahwa pasien ini Covid 19, dan rawan menyebarkan penyakit jadi harus di kebumikan dengan protokol covid.

Namun kata Ibrahim Hadi memaksa dan menyampaikan massa susah di bendung.

Atas perbuatannya, keduanya ditetapkan tersangka diketahui pada hari Jumat 10 Juli 2020, setelah dilaksanakan gelar perkara .

Mereka melanggar Pasal 214, 335, 336 kuhp dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ancaman hukumannya selama tujuh tahun penjara. 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved