Catatan Bawaslu Sulsel Terkait Coklit di 12 Daerah Hingga 5 Agustus
Selama masa pen-coklitan, mulai tanggal 15 Juli sampai saat ini, ada beberapa catatan hasil pengawasan yang dapat menjadi bahan evaluasi.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel Syaiful Jihad memberi catatan terkait pelaksanaan pencocokan dan penilitian (Coklit) di 12 kabupaten/kota hingga (5/8/2020).
Menurutnya, secara umum, prosesnya telah berjalan, ada kecamatan yang jumlah pemilih di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak banyak telah rampung, sementara daerah yang jumlah pemilih di TPS banyak, masih berjalan prosesnya, demikian pula daerah yang aksesnya sulit juga masih berproses.
Selama masa pen-coklitan, mulai tanggal 15 Juli sampai saat ini, ada beberapa catatan hasil pengawasan yang dapat menjadi bahan evaluasi. Proses pengawasan di lapangan secara teknis mesti menjawab beberapa kendala.
"Pertama keterbatasan personil pengawas, hanya ada satu pengawas desa/kelurahan, sementara di setiap desa/kelurahan ada banyak TPS. Di kecamatan terpencil minimal ada 4-10 TPS," katanya.
"Sedangkan di kecamatan perkotaan sekitar 15-40 TPS. Kondisi ini membuat Pengawas tidak mungkin bisa mengawasi semua pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh PPDP," jelasnya.
Kedua, lanjut dia, berdasarkan kebijakan KPU RI, dokumen daftar calon pemilih (A-KWK) yang akan dicoklit oleh PPDP, tidak diberikan kepada Pengawas Pemilihan.
"Sehingga untuk membantu menganalisis dan memastikan pemilih yang ada di A.KWK akurat, mutakhir dan komprehensif tidak bisa dilakukan. Padahal, justru keterbukaan dokumen data pemilih yang akan dicoklit justru akan membuat daftar pemilih itu bisa semakin baik, berkualitas, clear dan clean dari data pemilih yang tidak valid," katanya.
Ketiga, meski Pengawas Pemilihan tidak memiliki data daftar pemilih yang dicoklit, namun ada beberapa catatan hasil pengawasan yang diperoleh di lapangan.
"Masih ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) yang masih terdaftar dalam A-KWK, masih banyak pemilih yang telah memenuhi syarat (MS) tapi belum terdaftar dalam A-KWK," ujarnya.
"Lalu masih banyak ditemukan pemilih belum ber e-KTP atau belum perekaman. Masih ada ditemukan pemilih saat dicoklit tidak sesuai dengan elemen data yang ada dalam A-KWK," jelasnya.
Tidak hanya itu, masih terdapat pemilih dalam A-KWK berbeda TPS dengan anggota keluarganya. Kemudian masih ditemukan petugas PPDP melimpahkan tugasnya ke orang lain yang tidak di SK-an oleh KPU.
Lalu masih ditemukan beberapa rumah yang pemilihnya telah dicoklit tetapi tidak tertempeli bukti telah dicoklit, masih adanya petugas PPDP yang tidak menerapkan protocol Covid-19 saat melakukan coklit, masih minimnya pemahaman PPDP terkait pengisian alat kerja saat proses coklit.
Belum lagi, daerah-daerah yang terkena dampak bencana alam, mempersulit proses pelaksanaan coklit. Pun masih adanya pemilih di daerah perbatasan yang bermasalah, karena posisi rumah tempat tinggalnya masuk dalam area kabupaten yang tidak sesuai domisili dalam administrasi kependudukan (e-KTP)-nya.
Misalnya pemilih yang ber e-KTP Makassar, tetapi tinggal di daerah Maros atau Gowa.
"Mudah-mudahan, di sisa delapn hari pelaksanaan coklit oleh PPDP di lapangan dapat dimaksimalkan dengan baik, termasuk untuk lebih membangun koordinasi, kerja sama dan komunikasi antar sesama penyelenggara," kata Saiful.
"Agar semangat untuk menjaga dan melindungi hak konstitusi warga, hak warga untuk terdaftar sebagai pemilih di perhelatan pemilukada nanti terjamin, dan sebaliknya daftar pemilih yang dihadirkan benar-benar lebih akurat, dan sudah bersih dari mereka yang sebenarnya tidak atau belum berhak sebagai pemilih di Pemilukada nanti," jelasnya.