Terungkap Angka Sebenarnya Gaji Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kok Bisa Punya Rp 6,8 M?
Terungkap berapa sebenarnya gaji Jaksa Pinangki Sirna Malasari, kok bisa punya harta kekayaan Rp 6,8 M?
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Terungkap berapa sebenarnya gaji Jaksa Pinangki Sirna Malasari, kok bisa punya harta kekayaan Rp 6,8 M?
Lihat rincian harta kekayaan Ibu Jaksa.
Foto Pinangki Sirna Malasari bersama terpidana korupsi Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra beredar di sosial media.
Pinangki diketahui adalah seorang jaksa di Kejaksaan Agung.
Kasus foto bareng Jaksa Pinangki Sirna Malasari ini berujung pada pencopotan dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Foto Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang viral tersebut diduga diambil pada tahun 2019.
Sementara, Djoko Tjandra sudah menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009.
Pinangki Sirna Malasari dianggap telah melanggar disiplin.
Selain itu diketahui, Pinangki Sirna Malasari bolak-balik ke luar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.
Sementara itu, dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) yang terakhir dilaporkannya pada tahun lalu, Jaksa Pinangki Sirna Malasari melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar atau tepatnya Rp 6.838.500.000.
Lalu berapa gaji dan tunjangan Pinangki Sirna Malasari ( take home pay ) sebagai seorang jaksa?
Tunjangan kinerja atau tukin di Kejaksaan Agung mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020.
Tunjangan di Kejaksaan berdasarkan kelas jabatan.
Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia , Minggu (2/8/2020), penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.
Dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, untuk jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II yang diemban Jaksa Pinangki Sirna Malasari masuk dalam kelas jabatan 8 sehingga besaran tukin yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan.
Selanjutnya sebagai seorang PNS, Jaksa Pinangki juga menerima gaji pokok PNS yang besarannya diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.
Besaran gaji PNS di Kejaksaan sama dengan PNS di instansi pemerintah lain.
Gaji untuk pejabat eselon yang masuk golongan IV PNS, maka gaji per bulan yang diperoleh sebesar Rp Rp 3.044.300 sampai yang tertinggi Rp 5.901.200.
Sebagai informasi, selain tunjangan kinerja dan gaji pokok PNS, PNS di Kejaksaan juga masih mendapatkan tunjangan lainnya antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji.
Tunjangan berikutnya yakni tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, tunjangan makan Rp 41.000/hari (golongan IV), dan tunjangan lain seperti perjalanan dinas.
Sebagai informasi, berdasarkan laporan LHKPN Jaksa Pinangki Sirna Malasari, sebagian besar dari harta tersebut merupakan jenis tanah dan bangunan, dengan total sebesar Rp 6 miliar.
Ia tercatat memiliki tanah dan bangunan di Bogor, Jakarta Barat, dan Kota Bogor.
Harta lainnya adalah berupa mobil, yaitu Nissan Teana (2010), Toyota Alphard (2014), dan Daihatsu Xenia (2013).
Nilai total dari kendaraan yang dimilikinya adalah sebesar Rp 630 juta.
Selain itu, ia tercatat memiliki jenis harta kas dan setara kas senilai Rp 200 juta.
Data LHKPN Pinangki juga pernah dikeluarkan pada 2009 dengan tanggal pelaporan 10 April 2008.
Saat itu, ia menjabat sebagai Jaksa di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong.
Dalam laporan tersebut, jumlah total kekaayaan Pinangki adalah Rp 2,7 miliar.
Harta tersebut terdiri atas Rp 2,09 miliar harta tidak bergerak, yaitu bangunan dan tanah, harta bergerak berupa mobil senilai Rp 460 juta, serta giro dan setara kas lainnya sebanyak Rp 128,17 juta.
Dalam kedua LHKPN tersebut, jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak tercatat memiliki utang.
Selengkapnya, berikut rincian daftar harta kekayaan yang dimiliki Pinangki Sirna Malasari, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari elhkpn.kpk.go.id:
A. Tanah dan Bangunan Rp 6.008.500.000
1. Tanah dan bangunan seluas 364 m2/234 m2 di Bogor, hasil sendiri Rp 4.000.000.000
2. Tanah dan bangunan seluas 500 m2/360 m2 di Jakarta Barat, hasil sendiri Rp 1.258.500.000
3. Tanah dan bangunan seluas 120 m2/72 m2 di Bogor, hasil sendiri Rp 750.000.000
B. Alat transportasi dan Mesin Rp 630.000.000
1. Mobil, Nissan Teana tahun 2010, hasil sendiri Rp 120.000.000
2. Mobil, Toyota Alphard tahun 2014, hasil sendiri Rp 450.000.000
3. Mobil, Daihatsu Xenia tahun 2013, hasil sendiri Rp 60.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya Rp -
D. Surat Berharga Rp -
E. Kas dan Setara Kas Rp 200.000.000
F. Harta Lainnya Rp -
Sub total Rp 6.838.500.000
Hutang Rp -
Total harta kekayaan Rp 6.838.500.000
Profil
Mengutip dari profil di akun Linkedin-nya, Pinangki Sirna Malasari mencantumkan pekerjaannya sebagai jaksa di Kejaksaan Agung sejak Januari 2005.
Dengan demikian, ia telah bertugas sebagai jaksa selama 15 tahun 8 bulan.
Selain menjadi bagian Koorps Adhyaksa, Pinangki Sirna Malasari pernah menjadi dosen di Universitas Jayabaya pada Oktober 2013 hingga Februari 2015.

Selain itu, ia pernah mengajar di Universitas Trisakti pada Februari 2015 hingga Maret 2019.
Masih dari profil di akun Linkedin-nya, Pinangki Sirna Malasari menempuh pendidikan S1 hukum di Universitas Ibnu Khaldun Bogor pada 2000-2004.
Kemudian, ia langsung melanjutkan pendidikan S2 di jurusan hukum bisnis Universitas Indonesia (UI) pada 2004-2006.
Pinangki Sirna Malasari memperoleh gelar S3 alias doktor setelah melanjutkan pendidikan di Universitas Padjadjaran pada 2008-2011.(*)