Tribun Makassar
Sidang Kasus Korupsi Eks Dirut PD Parkir Makassar, JPU Siapkan 40 Saksi
Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan dana parkir di Perusahan Daerah (PD) Parkir Raya Makassar memasuki tahap agenda pemeriksaan saksi
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN -TIMUR. COM, MAKASSAR - Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan dana parkir di Perusahan Daerah (PD) Parkir Raya Makassar memasuki tahap agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel menyiapkan puluhan saksi untuk membuktikan perbuatan terdakwa di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar.
"Saksinya lumayan banyak. Kalau tidak salah ada sekitar 40 saksi lebih," kata JPU Kejati Sulsel Mudatsir kepada tribun.
Puluhan saksi yang disiapkan semua nya terdapat dalam berita acara pemeriksaan selama masa penyelidikan.
Sidang terdakwa rencana dijadwalkan pada minggu depan sesuai dengan agenda Pengadilan Negeri Makassar.
Sekedar diketahui Rusdi ditetapkan sebagai tersangka tepatnya Juni 2019 tahun lalu.
Rusdi disangka melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Sehingga perbuatanya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.990.921.194,00 (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh juta sembilan ratus dua puluh satu ribu seratus sembilan puluh empat rupiah).
Rusdi dalam perkara itu diduga melakukan pengambilan uang milik perusahaan. Peran Rusdi pada kala itu menjabat sebagai Direktur Operasional PD Parkir Raya Makassar .
Lalu pada saat menjabat sebagai direktur umum, tersangka juga menyetujui pengambilan uang perusahan yang dilakukan oleh mantan Dirut Arianto Dammar yang kini telah meninggal dunia.
Perbuatan tersangka telah merugikan uang negara senilai Rp 1,9 miliar.
Pengelolaan dana PD Parkir Raya Makassar diusut Kejaksaan karena diduga ada penyimpangan yang merugikan uang negara.
Dana pengelolan parkir yang bermasalah untuk periode anggaran 2008 hingga 2014 senilai Rp 1,9 miliar.
Dalam kasus tersebut, Kejati Sulselbar telah memeriksa sekitar 20 orang saksi.
Dugaan sementara, modus korupsinya dengan hanya menyetorkan sebagian kecil pendapatan ke Dinas Pendapatan Daerah, yaitu hanya Rp 350 juta.
Sementara yang tercatat pendapatan PD Parkir di bawah Rp 10 miliar. Itupun dianggap sangat minim, karena semestinya bisa mencapai Rp 90 miliar per tahun berdasarkan jumlah kendaraan.
Atas persoalan itu, PD Parkir disebut melanggar sejumlah UU seperti Permendagri 13 tahun 2006, UU No 1 tahun 2004 dan UU No 5 tahun 1962.
Selain pemeriksaan saksi, Rabu 8 Mei 2019, kantor PD Parkir Makassar yang berada Jl Hati Mulia, Kecamatan Mariso, digeledah tim Kejaksaan
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dua boks dan satu koper berisi dokumen dari Kantor PD Parkir Makassar Raya. (*)