Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pasar di Kelurahan Tanah Loe Bantaeng Digugat

Akan tetapi, pemilik lahan Nur, mengajukan gugatan karena tidak menyetujui harga lahan yang ditawarkan Pemerintah Daerah

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/ACHMAD NASUTION
Kepala Inspektorat Kabupaten Bantaeng, Muhammad Rivai Nur, dalam hal ini selaku kuasa hukum Pemerintah daerah Kabupaten Bantaeng. 

TRIBUNBANTAENG.COM, GANTARANGKEKE - Pembangunan Pasar di Kelurahan Tanah Loe, Kecamatan Gantarangkeke, Kabupaten Bantaeng, sudah siap untuk difungsikan.

Akan tetapi, pemilik lahan Nur, mengajukan gugatan karena tidak menyetujui harga lahan yang ditawarkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bantaeng.

Kepala Seksi Pengadaan Tanah, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan Bantaeng, yang saat itu dijabat oleh Syaiful Asmara Udin, menjelaskan, saat itu pemilik lahan, Nur, sudah sepakat sesuai dengan  mekanisme yang ditawarkan.

"Kesepakatan pada saat itu dinilai oleh tim Appraisal. Jadi dijelaskan harganya tergantung hasil keputusan dari tim Apresial," kata Syaiful, kepada di temui  TribunBantaeng.com, Selasa, (4/8/2020).

Kata dia, setelah tim Appraisal melakukan penilaian, ditetapkan harga lahan pasar itu sekitar Rp 800 juta.

Namun, pemilik lahan tidak menyangka bahwa harga yang ditetapkan tim Appraisal hanya Rp 800 juta.

Sehingga, pemilik lahan tidak sepakat dengan harga yang sudah ditetapkan. Harga yang diinginkan sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Setelah ada tim Appraisal tidak seperti yang dia bayangkan, harga tanah sekitar Rp 800 juta. Tim Appraisal lama menurunkan harga karena banyak dia lengkapi. Luas tanah sekitar 6000 meter persegi," tuturnya.

Sementara, Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng, tidak bisa menjadikan NJOP sebagai acuan untuk menetapkan harga lahan.

Penetapan harga harus sesuai dengan hasil penilaian dan harga yang telah ditetapkan oleh tim Appraisal.

"NJOP itu harganya 200 ribu permeter, Pemda tidak berani membayar sesuai itu karena harus sesuai tim Apraisal," jelasnya.

Dikonfirmasi berbeda, Kepala Inspektorat Kabupaten Bantaeng, Muhammad Rivai Nur dalam hal ini selaku kuasa hukum Pemda Bantaeng mengatakan, gugatan yang diajukan pemilik lahan ditolak pengadilan.

"Kemungkinan ada syarat formil yang tidak lengkap sehingga ditolak. Masih bisa mengajukan gugatan kalau mau," katanya.

Menurutnya, sebenarnya pasar sudah bisa difungsikan kembali. Namun, saat ini masih menghargai proses.

"Apabila ingin memfungsikan pasar bisa dilakukan tapi mungkin dinas koperasi menghargai proses dipengadilan sehingga diputuskan untuk menunggu proses pengadilan. Dan jangan sampai masih ada gugatan yang diajukan," tambahnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved