Omongan Anji Berubah, Sebut 'yang Harus Minta Maaf Pak Hadi Pranoto, Saya kan Juga Bertanya'
Perbincangan keduanya dalam tayangan YouTube beberapa hari kemarin, kini memang berbuntut panjang
TRIBUN-TIMUR.COM - Setelah video perbincangannya dengan Hadi Pranoto, profesor yang mengaku menemukan obat Covid-19, musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji kini mengeluarkan kata-kata mengejutkan
Perbincangan keduanya dalam tayangan YouTube beberapa hari kemarin, kini memang berbuntut panjang
Keduanya Dipolisikan oleh organisasi Cyber Indonesia.
Kini Anji tiba-tiba mengeluarkan kata-kata yang justru mengejutkan
Seolah ingin lepas tanggung jawab dan tak ingin disalahkan
• VIRAL Ariel Noah ke Anji: Kalau Ilmunya Nggak Terlalu Menguasai, Gua Mencegah untuk Ngomongin Itu
• SETELAH Anji Soal Hadi Pranoto Giliran Jerinx SID Dilapor Polisi, IDI: Kami Merasa Terhina
Menurut Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, ada beberapa hal dalam konten tersebut terindikasi sebagai berita bohong yang mengarah pada dugaan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1, Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Ia menilai perlunya proses hukum untuk meluruskan perihal produk herbal yang ditawarkan demi kebaikan masyarakat.
"Konten ini di medsos memicu dan menimbulkan berbagai polemik, pendapat dari profesor yang dihadirkan dalam konten itu ditentang oleh banyak akademisi, ilmuan, kemudian ikatan dokter, menkes, influencer bahkan masyarakat luas," kata Muannas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/8).
Salah satu isi konten yang dipersoalkan adalah pemeriksaan Covid-19 yang serupa dengan rapid test dan swab yang disebut hanya menghabiskan biaya Rp 10 ribu saja.
Hal inilah yang diduga sebagai kebohongan yang diungkap dalam konten tersebut.
"Tentang Swab Test dan Rapid Test, dikatakan di situ dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan dengan digital teknologi itu biayanya cukup Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu.
Nah ini kan sangat merugikan pihak RS yang mana sebagaimana kita ketahui Rapid Test dan Swab Test itu bisa menyentuh ratusan bahkan jutaan," jelasnya.
"Jangan sampai ini dipercaya sama publik dan publik nanti beranggapan berarti selama ini masyarakat diperas, dibodohi bahwa ada pihak yang kemudian mengambil keuntungan. Nah ini kan berbahaya," sambungnya.
Dalam kasus ini,Cyber Indonesia menjerat Anji dan Hadi dengan pasal berbeda.
Muannas menyebut Hadi Pranoto dijerat dengan pasal Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.