Mendikbud Nadiem Makarim Ternyata Punya Aset dari Surat Berharga Senilai Rp 1,25 Triliun, Apa Itu?
Diketahui kekayaan Nadiem Makarim didominasi dari aset Surat Berharga senilai Rp 1,25 Triliun.
Bisa Jadi Aset Aktif
Sama halnya dengan Nadiem Makarim, surat berharga bisa dijadikan aset aktif, yaitu dengan memiliki surat berharga berupa saham atau surat utang.
Saham merupakan bukti penyertaan atau kepemilikan dalam suatu perusahaan yang dapat berbentuk warkat atau tanpa warkat.
Saham yang berbentuk warkat dinyatakan dalam bentuk Surat Kolektif Saham (SKS) yang diterbitkan oleh Emiten, sedangkan saham tanpa warkat tercatat dalam rekening Efek di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) secara elektronik atas nama pemegang rekening pada LPP.
Data pemegang saham yang tercantum dalam saham berbentuk warkat maupun tanpa warkat atas nama LPP, selanjutnya dimasukkan dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) yang ada di Emiten/ Biro Administrasi Efek (BAE). Keuntungan yang bisa kita dapat dari kepemilikan saham adalah dari dividen dan capital gain saham yang kita miliki.