Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bincang Kota Tribun

Urus Izin Usaha di Makassar Cukup dari Rumah

Untungnya di era New Normal atau adaptasi baru ini, sejumlah instansi perizinan Pemerintah sudah terlebih dahulu

Penulis: Alfian | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/ALFIAN
Bincang kota virtual Tribun Timur membahas perizinan di era adaptasi baru, Senin (3/8/2020) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pandemi Covid-19 memaksa setiap pengurusan administrasi dilakukan secara online. Ini dikarenakan adanya pembatasan bertemu langsung utamanya di kantor-kantor pelayanan milik Pemerintah.

Untungnya di era New Normal atau adaptasi baru ini, sejumlah instansi perizinan Pemerintah sudah terlebih dahulu menjalankan proses secara online.

Meskipun dalam prakteknya masih terdapat sejumlah masalah yang dikeluhkan oleh masyarakat.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Makassar misalnya mengaku di masa pandemi ini tak terlalu terpengaruh terkait dengan aktivitas perizinan.

Ini dikarenakan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Makassar sudah menerapkan pelayanan online berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2014.

"Sehubungan dengan di era adaptasi baru dimana perizinan sudah online, jadi dengan keadaan sekrang new normal tidak terlalu berpengaruh dengan perizinan dimana saat ini sudah ada PP 24 tahun 2014 dimana seluruh perizinan sudah online yang dulu manual," ucap Kepala Seksi Sistem Informasi dan Dokumentasi Dinas Penanaman Modal dan PTSP Makassar, Muh Al Gazali, Senin (3/8/2020).

Selain pelayanan izin usaha yang dilakukan secara online, PTSP Makassar yang menerapkan sistem Mall Pelayanan Publik juga melayani berbagai kebutuhan administrasi lainnya.

Seperti adiministrasi pelayanan kependudukan, ada juga pelayanan BPJS, Samsat dan PDAM.

Al Gazali menyampaikan bahwa sejauh ini pelayanan publik di Makassar sudah mencakup kisaran 60 persen berbasis online.

Dengan demikian termasuk izin usaha setiap pengajuan bisa dilakukan di rumah masing-masing tanpa harus ke kantor PTSP.

"Dengan aturan PP 24 kemudian ada Online sub mission (OSS) yang jadi catatan ini karena sesuatu yang baru, kalau dulu kita mengurus membawa berkas sekarang modelnya berbeda, berkasnya semua sudah secara online, secara OSS juga berbeda cukup nomor akta perusahaan, nomor yang terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU) dan memiliki NPWP ini sudah bisa mendaftar OSS dan mencetak sendiri," sambungnya.

Hanya saja untuk memiliki AHU ini setiap unit usaha semisal CV dan PT harus memperbaharui atau updating di notaris, khususnya bagi CV dan PT tahun 2019 ke bawah.

"CV itu di bawah tahun 2019 kami sarankan melakukan updating ke notaris-notaris terdekat karena sistem perizinan usaha sekarang ini sudah terintegrasi, inilah yang dinamakan ada AHU nya, jadi sekarang CV ini harus ada AHUnya karena di sini data-datanya kita bisa tarik," paparnya

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved