Perusahaan Hary Tanoe Digugat Pailit Pengusaha Korea Selatan, Direktur Melapor Balik
Global Mediacom dengan kode emiten BMTR merupakan bagian dari MNC Group yang dimiliki salah satu orang terkaya di Indonesia, sekaligus politikus Parta
TRIBUN-TIMUR.COM - PT Global Mediacom Tbk digugat pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh perusahaan asal Korea Selatan, KT Corporation.
Gugatan permohonan Pailit tersebut terdaftar dengan nomor 33/Pdt.Sus- Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 28 Juli 2020.
Global Mediacom dengan kode emiten BMTR merupakan bagian dari MNC Group yang dimiliki salah satu orang terkaya di Indonesia, sekaligus politikus Partai Perindo, Hary Tanoe.
Dalam gugatannya, KT Corporation meminta majelis hakim mengabulkan permohonan Pailit seluruhnya dengan segala akibat hukumnya pada Global Mediacom.
Global Mediacom dinilai tidak bisa memenuhi kewajibannya.
• Istri Berduaan dengan Karyawan di Dalam Ruko Tertutup dan Dilihat Suami, Satpol PP Datang, Kronologi
• SOSOK Kombes Napitupulu, Perwira Polri Suami Jaksa Pinangki yang Terseret Kasus Djoko Tjandra
Merespon gugatan pailit dari perusahaan Korea tersebut, Direktur dan Chief Legal Counsel Global Mediacom Christophorus Taufik Siswandi mengungkapkan, pihaknya akan melaporkan balik ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik, dan Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya.
Termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak kepolisian," jelas Taufik dalam keterangan persnya, Senin (3/8/2020).
Taufik juga menuding KT Corporation hanya mencari sensasi karena memaksakan gugatan pailit di tengah Pandemi Covid-19.
"Sehingga, terkesan permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi pandemi Covid-19," ujar Taufik.
Selain itu, menurut dia, gugatan pailit tersebut tak didasari oleh fakta-fakta hukum yang valid.
Pihaknya meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan KT Korporation.
"Bahwa seharusnya Pengadilan Niaga menolak permohonan KT Corporation dikarenakan tidak didukung fakta-fakta hukum yang valid," kata Taufik.
Selain itu, perkara yang dipermasalahkan KT Corporation adalah kasus lama lebih dari 10 tahun yang lalu.
Kata Taufik, perkara dengan KT Corporation juga sudah selesai karena perusahaan tersebut sudah kalah di Mahkamah Agung.