Gaji ke13
KABAR Terbaru Kapan Gaji Ke-13 Cair, Cara dan Syarat Lengkap untuk Pencairannya
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan gaji ke-13 PNS dan pensiunan akan cair pada Bulan Agustus 2020.
TRIBUN-TIMUR.COM - Meski pemerintah telah mengumumkan kepastian pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan, namun kapan gaji ke-13 itu cair, masih jadi pertanyaan besar bagi mereka.
Hingga saat ini, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) belum menentukan tanggal berapa gaji ke-13 itu akan dicairkan.
Sekretaris Kementerian PAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, revisian peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pencairan sudah selesai.
Dwi Wahyu Atmaji mengatakan revisian PP tersebut tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"PP diharapkan ditandatangani Bapak Presiden sehingga paling lambat minggu depan sudah bisa dicairkan," ujarnya, Senin (3/7/2020).
Jika sudah diteken Presiden Jokowi, Dwi Wahyu Atmaji mengatakan pencairan gaji ke-13 2020 dilakukan secara serentak atau sekaligus bagi yang mendapatkan.
Para abdi negara yang dapat gaji ke-13 2020 ini merupakan pejabat eselon III ke bawah alias para pejabat negara dan pejabat eselon I dan II serta setingkatnya tidak mendapatkan.
Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran gaji ke-13 2020 sebesar Rp 28,5 triliun. Total anggaran ini dibagi sebagai berikut Rp 14,6 triliun untuk APBN atau untuk PNS pusat termasuk TNI, Polri, dan pensiunan. Sedangkan untuk daerah atau APBD ditujukan untuk PNS daerah, anggarannya sebesar Rp 13,89 triliun.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan gaji ke-13 PNS dan pensiunan akan cair pada Bulan Agustus 2020.
Kini memasuki bulan kedelapan yakni Agustus masyarakat khususnya para Pegawai Negeri Sipil mulai menanti-nantikan kapan gaji 13 dan pensiunan akan segera cair.
Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto mengatakan, pihaknya mengupayakan agar gaji 13 bisa diberikan sebelum pertengahan Agustus 2020.
"Revisi peraturan pemerintah sedang difinalisasi Kemenpan. Segera selesai dan langsung dibayar. Kami usahakan sebelum pertengahan Agustus (pembayarannya). Kalau bisa lebih cepat," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (1/8/2020).
Pemerintah pun telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Lantas, bagaimana cara mengurus uang pensiunan? dan apa saja syarat yang harus dipersiapkan PNS menjelang pensiun?
Melansir dari Kontan dalam artikel 'PNS mendekati masa pensiun? ini syarat dan cara mengurus THT dan pensiunan', berikut ulasannya.
Menurut website resmi PT Taspen (Persero), bagi PNS yang memasuki usia pensiun maka akan mendapatkan Tabungan Hari Tua (THT) dan pensiun. Persyaratan yang harus dilengkapi adalah:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ilustrasi-gaji-ke-13-dan-thr-untuk-pns-terancam-dipotong.jpg)