Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Buruk buat Ayah Reino Barack Mertua Syahrini, Global Mediacom Bagian MNC Group Digugat Pailit

Global Mediacom bagian dari MNC Group digugat pailit perusahaan Korea KT Corporation, jadi kabar buruk buat ayah Reino Barack atau mertua Syahrini.

Editor: Edi Sumardi
INSTAGRAM.COM/@PRINCESSYAHRINI DAN MEDIACOM.CO.ID
Reino Barack, Syahrini, dan Rosano Barack. Global Mediacom bagian dari MNC Group digugat pailit perusahaan Korea KT Corporation, jadi kabar buruk buat ayah Reino Barack atau mertua Syahrini. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Global Mediacom bagian dari MNC Group digugat pailit perusahaan Korea KT Corporation, jadi kabar buruk buat ayah Reino Barack atau mertua Syahrini.

Apa kaitannya dengan Rosano Barack?

MNC merupakan perusahaan milik taipan Hary Tanoe.

Perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan ( Korsel ), KT Corporation, mengajukan permohonan pailit terhadap PT Global Mediacom Tbk ( BMTR ) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan permohonan pailit ini terdaftar dengan nomor 33/Pdt.Sus- Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 28 Juli 2020.

BMTR merupakan bagian dari MNC Group yang dimiliki pengusaha nasional sekaligus politikus Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.

Dalam petitum pengadilan, ada beberapa hal yang diminta KT Corporation kepada majelis hakim.

Salah satunya, pemohon meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pailit seluruhnya dengan segala akibat hukumnya.

"Menyatakan PT Global Mediacom Tbk., beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 (Termohon Pailit) pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis penggugat, dalam laman resmi PN Jakarta Pusat, Senin (3/8/2020).

Pihak PT Global Mediacom Tbk menjelaskan, perusahaan digugat pailit oleh perusahaan asal Korea Selatan KT Corporation.

Namun perusahaan meluruskan bahwa saat ini proses di pengadilan baru masuk permohonan.

Dalam keterangan resminya, manajemen BMTR menyebut, permohonan dari KT tersebut tidak berdasar atau tidak valid.

Menurut BMTR, perkara dengan KT Corporation merupakan kasus lama.

Prosesnya juga sudah berlangsung lebih dari 10 tahun.

Alasan manajemen, perjanjian yang dijadikan dasar dari permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, BMTR mempertanyakan validitas KT Corporation mengajukan permohonan.

Pasalnya, pada tahun 2003 yang berhubungan dengan perseroan adalah KT Freetel Co. ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia.

"Bahwa kasus ini adalah kasus lama, sudah lebih dari 10 tahun. Bahkan, KT Corporation sudah pernah juga mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019," tulis Christophorus Taufik, Direktur, Chief Legal Counsel BMTR.

Menurut BMTR, Pengadilan seharusnya menolak permintaan KT Corp lantaran tidak didukung fakta hukum yang valid.

Menurut Taufik, permohonan pailit yang diajukan KT Corp terkesan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi Pandemi Covid-19.

Global Mediacom menyebut bahwa tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik.

Sebab itu, Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya.

Termasuk melaporkan KT Corp ke pihak kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik.

"Tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik, dan Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya, termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak Kepolisian," kata Taufik.

Dilihat di laman resminya, Global Mediacom merusahaan yang membawahi bisnis media MNC Group.

Berikut daftarnya.

* Siaran gratis:

RCTI,

MNC TV,

GTV,

iNews,

* Konten:

MNC Pictures,

MNC Animations,

Star Hits,

MNC Film Indonesia,

Star Pro,

MNC Contents,

Pay Channels,

Star Media Nusantara,

* Media:

RCTI+,

Okezone,

Vision+,

MCN,

meTube,

Sindonews.com,

Inews.id,

* Nonmedia:

MNC Shop,

The F Thing,

Fumubang,

Mister Aladin,

Le Tang,

* TV berbayar:

MNC Vision.

K-Vision,

* IPTV/broadband:

MNC Vision Network,

MNC PLAY.

Mertua Syahrini Jabat Komisaris Utama

Rosano Barack, ayah dari Reino Barack atau mertua artis Syahrini tercatat menjabat sebagai Komisaris Utama Global Mediacom.

Di jajaran komisaris ada pula nama lain, yakni Mohamed Idwan Ganie, John Aristianto Prasetio, dan Beti Puspitasari Santoso sebagai komisaris independen.

Di laman resmi Global Mediacom, mediacom.co.id, tertulis, "Rosano Barack menjabat sebagai Komisaris Utama PT Global Mediacom Tbk sejak 29 Mei 1998, yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 29 Mei 1998 dan dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 1 tanggal 2 Juni 1998."

"Beliau juga menjadi Direktur Utama PT Plaza Indonesia Realty Tbk sejak tahun 1998."

"Beliau menyelesaikan pendidikannya pada tahun 1979 dari Universitas Waseda yang berlokasi di Tokyo, Jepang."

Reino Barack di berita lainnya disebut pernah menjabat sebagai Wakil Presiden Senior Pengembangan Usaha Global Mediacom.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved