Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta-fakta Gadis 18 Tahun di Pangkep Digilir 5 Pemuda, Awalnya Direkam saat Berzina dengan Pacar

Fakta-fakta Gadis 18 Tahun di Pangkep Digilir 5 Pemuda, Awalnya Direkam saat Berzina dengan Pacar

Editor: Ilham Arsyam
int
ilustrasi 

Laporan Tribunmaros.com, M Ikhsan

TRIBUN-TIMUR.COM - Lima pemuda asal kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan, diamankan satuan reksrim Polres Pangkep.

Kelimanya diamankan karena diduga melakukan pemerkosaan oleh gadis berinisial H (18).

Pelaku adalah, Muh Arif (30) warga Kecamatan Bungoro, Wahyu Ali (25) warga Kecamatan Bungoro, DA (17) warga Maros, M Yusuf (28) dan Arfan (27) warga Kecamatan Pangkajene.

"Para pelaku diduga melakukan pemerkosaan telah diamankan, dan kasusnya masih dalam pengembangan peran masing-masing pelaku," ujar Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji, Senin (3/8/2020).

Adapun kronologis kejadian menurut hasil pemeriksaan, berawal saat korban dijemput oleh DA, bersama dengan Muh Arif, dan Wahyu Ali.

Mereka kemudian menuju ketempat karaoke di Jalan Maruddani.

Usai bernyanyi, korban dan pelaku menuju rumah Wahyu Ali, di Kampung Mattirowalie.

Di rumah inilah korban digilir. Awalnya DA yang merupakan pacar korban, menonton video porno bersama, kemudian mereka melakukan hubungan layaknya suami istri.

Namun, ternyata Muh Arif merekam adegan intim mereka, dan meminta korban melayani nafsunya.

Dengan ancaman video yang direkam Muh Arif akan disebar apabila korban tidak mau.

Korban pun terpaksa melayani lelaki Arif untuk berhubungan intim, karena takut dengan ancaman.

Selanjutnya, Wahyu pun juga ikut menyetubuhi korban usai lelaki Arif. 

Setelah itu, DA pacar korban, Arif dan Wahyu pun ke depan rumah, melakukan pesta miras.

Kemudian korban pun ikut keluar ke depan halaman rumah, dan diajak minum minuman keras oleh pacarnya.

Tidak lama setelah itu, Yusuf dan Arfan datang. Korban pun dalam keadaan tidak sadar mabuk pengaruh miras, setelah itu mereka menyetubuhi korban.

Setelahnya Muh Arif pun kembali menyetubuhi korban. Keesokan harinya korban pun sadar, dan diantar pulang kerumahnya oleh pacarnya.

Korban yang tidak terima usai diperkosa secara bergilir, melaporkan ke polisi kejadian yang menimpanya. 

"Atas kejadian ini, para pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHPidana (Jo) pasal 55 dan 56. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup AKBP Ibrahim Aji.

Siswi SMP Diperkosa 5 Remaja Secara Bergilir, Terpengaruh Film Porno

Ini kasus lain.

Siswi SMP berinisial NA (13) Diperkosa lima remaja secara bergilir.

Para pelaku yakni MY dan MR serta tiga orang temannya lagi yang sudah masuk daftar pencarian orang ( DPO ).

Kanit PPA Polres Probolinggo Iptu Maskur mengatakan, kejadian berawal saat NA mengenal pelaku MY melalui Facebook.

Setelah berkenalan pelaku mengajak NA pada Juni lalu untuk berjalan-jalan di sekitar Kota Probolinggo.

Keduanya sepakat untuk bertemu di sebuah SMK di Kota Probolinggo dan berjalan-jalan di sekitar kota hingga larut malam, sekitar jam 20.00 WIB.

Dikarenakan sudah larut malam, akhirnya korban diajak ke rumah pelaku MR di Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.

Setiba di rumah MR, tiga temannya yang lain sudah menunggu.

Rumah tersebut memang sudah menjadi tempat biasa mereka nongkrong.

Korban lantas disuruh masuk ke dalam salah satu kamar yang ada di rumah tersebut.

“Korban disuruh masuk ke kamar. Pikiran untuk berbuat yang tidak pantas tiba-tiba muncul, sehingga korban digilir oleh 5 orang. Pertama si MY, habis itu MR dan selanjutnya 3 pelaku lain yang masih DPO,” ujar Maskur, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/7/2020).

Kebetulan pada saat itu rumah dalam keadaan sepi dan kedua orangtua pelaku sedang pergi ke sawah.

Akhirnya mereka pun mengerjai korban.

Dari Pengakuan pelaku yang telah tertangkap, lanjut Maskur, korban diberi tiga butir pil terlebih dahulu untuk diminum.

"Saat hendak disetubuhi, korban sudah berusaha untuk melawan. Lantaran diancam oleh para pelaku, ia tidak diantar pulang jika tidak melayani hasrat bejatnya, akhirnya korban tidak bisa berbuat apa-apa," kata Maskur.

Keesokan harinya korban dijemput oleh pamannya MN (41).

Sesampainya di rumahnya, korban didesak untuk menceritakan apa yang telah terjadi di rumah MR.

Akhirnya korban pun menceritakan semua kejadian yang sudah dialaminya.

Merasa tidak terima, akhirnya pihak keluarga melaporkan hal ini kepada polisi.

Senin (8/6/2020) lalu, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Probolinggo menangkap dua pelaku yakni, MR (19) warga Kecamatan Bantaran dan MY (16) warga Kecamatan Kuripan.

Sementara tiga orang lainnya masih buron.

"Para pelaku sering nonton film bokep. Mereka terpengaruh film yang tidak baik ditonton," pungkas Maskur.

Gadis 16 Tahun Digilir 7 Pria dan Meninggal

Ada tujuh pelaku yang terlibat dalam kasus pemerkosaan gadis di bawah umur tersebut.

Empat dari tujuh pelaku sudah diamankan. Sementara tiga lainnya masih dalam pencarian.

Sementara tiga orang yang masih diburu yakni Rian, Dori, Diki masih DPO.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa gadis tersebut tak sekedar diperkosa, namun korban juga sempat dicekoki beberapa butir pil eksimer.

Berdasarkan keterangan pelaku, korban meminta obat pil eksimer dan uang.

Menurut pelaku, permintaan itu diutarakan korban setelah dirayu agar mau berhubungan badan.

"Kemudian, korban meminta pil kuning (eksimer) sebelum melakukan persetubuhan dan juga meminta uang Rp 100 ribu per orang untuk bisa menyetubuhinya," Kapolsek Pagedangan, AKP Efri beberapa waktu lalu.

Kemudian Sudirman pergi mencari pil eksimer tersebut dan membelinya sebanyak tiga butir.

Setelahnya, pelaku lain langsung mecekoki korban dengna tiga butir eksimer.

Korban lantas kehilangan kesadaran dan langsung dirudapaksa pelaku secara bergilir.

"Akibat kejadian tersebut korban sakit dan pada tanggal 26 Mei 2020 dibawa ke Rumah Sakit Khusus Jiwa Darma Graha Serpong," ucap Efri.

Terkait pengakuan pelaku itu, polisi masih mendalaminya untuk memastikannya.

"Pengakuan para tersangka, kalau korban yang meminta pil eksimer dan uang. Itu perlu kami kaji. Korban sudah meninggal, ini tidak terkonfirmasi," kata Efri.

Korban meninggal, sempat sakit

Beberapa waktu setelah kejadian, korban mengalami sakit hingga Meninggal Dunia.

Efri mengatakan, korban sempat merasakan sakit seluruh tubuh sebelum meninggal dunia pada Kamis (11/6/2020).

Dikatakannya bahwa ketika itu korban sempat merasa tubuhnya lemas.

"Paskakejadian itu korban mengalami sakit beberapa waktu seperti lemas, bicara cadel, kemudian jalannya pincang-pincang," ujar Kapolsek Pagedangan.

Namun demikian, pihaknya belum dapat memastikan penyebab kematian korban itu.

"Ya saya belum bisa memastikan (penyebabnya), itu harus ada ahli yang bisa memeriksa. Yang jelas setelah kejadian dia sakit," terangnya.

Untuk diketahui bahwa korban tinggal bersama neneknya setelah kedua orang tuanya berpisah.

Ketua RT tempat tinggal korban, Kimin mengatakan bahwa keluarga pelaku dan korban sempat ada pembicaraan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Saat itu, keluarga para pelaku bersepakat  untuk bertanggung jawab membiayai pengobatan.

"Memang dari pertamanya juga sudah damai. Sudah secara kekeluargaan. Jika keluarga korban juga minta dinikahi," terangnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved