Kejaksaan Agung Proses Pemecatan Pinangki Sirna, Jaksa yang Diduga Terlibat Kasus Djoko Tjandra
Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Agung tengah memproses pelanggaran disiplin PNS dan kode etik perilaku jaksa yang diduga dilakukan Pinangki Sirna Malasari.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono.
"Mari ikuti prosesnya yang hingga kini masih berjalan," kata dia saat dihubungi, Sabtu (1/8/2020).
Menurut Hari, usulan itu adalah hak masyarakat yang dapat dijadikan fungsi kontrol institusi Kejaksaan.
Namun, kata dia, pihaknya mempunyai mekanisme penanganan disiplin PNS dan kode etik perilaku jaksa.
• Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN untuk Periode Agustus, Bisa Lewat Website atau 08122123123
• Prakiraan Cuaca Minggu 2 Agustus 2020: Berikut Daftar Wilayah Rawan Hujan Lebat hingga Angin Kencang
"Ada Bidang Pengawasan yang bekerja atas dasar temuan sendiri, lapdumas maupun rekomendasi Komisi Kejaksaan," kata dia.
Sampai saat ini, kata dia, proses itu masih berjalan.
"Mari ikuti saja prosesnya," tambahnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Kejaksaan merekomendasikan pemberhentian tidak hormat terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Menurut dia, rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat itu dapat diberikan, apabila Pinangki terbukti bertemu Djoko Tjandra.
"Kami meminta Komisi Kejaksaan merekomendasi pemecatan dengan tidak hormat dari PNS terhadap Pinangki."
"Apabila terbukti dugaan pertemuan dengan Djoko Tjandra," kata Boyamin lewat keterangan tertulis, Kamis (30/7/2020).
• Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN untuk Periode Agustus, Bisa Lewat Website atau 08122123123
• Prakiraan Cuaca Minggu 2 Agustus 2020: Berikut Daftar Wilayah Rawan Hujan Lebat hingga Angin Kencang
Rencananya, hari ini pihak MAKI akan menyerahkan bukti tambahan kepada Komisi Kejaksaan.
Bukti berupa foto dokumen perjalanan penerbangan Pinangki bersama Anita Kolopaking, kuasa hukum Djoko Tjandra, pada 25 November 2019.

Pinangki bersama Anita Kolopaking mengendarai pesawat Garuda GA 820 jurusan Jakarta Kuala Lumpur, dengan keberangkatan jam 08.20 WIB.