Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Di Tangan Jokowi, Gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri Cair dalam Hitungan Hari, Perusahaan yang Untung

Di tangan Presiden Jokowi, gaji ke-13 PNS dan anggota TNI/Polri cair dalam hitungan hari, cek nilainya dan perusahaan yang untung.

Editor: Edi Sumardi
HALOMONEY.CO.ID DAN DOK KEMENDAGRI
Ilustrasi gaji ke-13. Di tangan Presiden Jokowi, gaji ke-13 PNS dan anggota TNI/Polri cair dalam hitungan hari, cek nilainya dan perusahaan yang untung. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Di tangan Presiden Jokowi, gaji ke-13 PNS dan anggota TNI/Polri cair dalam hitungan hari, cek nilainya dan perusahaan yang untung.

Kabar gembira bagi PNS dan anggota TNI/Polri.

Isi rekeningnya segera bertambah.

Pemerintah telah menjanjikan gaji ke-13 bagi para PNS, TNI/Polri, dan pensiunan akan diberikan pada Agustus 2020 ini.

Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu), Andin Hadiyanto mengatakan, pihaknya mengupayakan agar gaji ke-13 bisa diberikan sebelum pertengahan Agustus 2020.

"Revisi peraturan pemerintah sedang difinalisasi Kemenpan. Segera selesai dan langsung dibayar. Kami usahakan sebelum pertengahan Agustus (pembayarannya). Kalau bisa lebih cepat," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (1/8/2020).

Pemerintah pun telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Kini, revisi PP tersebut tinggal menunggu tandatangan oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo.

"Menurut saya (revisi PP) sudah selesai. Terakhir di Setneg (Sekretariat Negara) untuk ditandatangani Bapak Presiden," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pencairan gaji ke-13 pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.

Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.

Bendahara Keuangan Negara ini menyebut telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.

"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujar Menkeu.

Besaran Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 PNS 2020 dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.

Hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

* Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

* Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

* Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

* Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri.

PNS yang sudah memiliki suami atau istri mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Lalu, tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Sementara itu, tunjangan jabatan besarannya tergantung pada jabatan yang diemban PNS.

Perusahaan Ini Diprediksi Ketiban Untung

Pencairan gaji ke-13 ini akan berdampak pada naiknya daya beli masyarakat.

Analis Pilarmas Investindo Sekuritas Okie Ardiastama melihat pencairan gaji ke-13 berpotensi mengerek sektor konsumsi dan perdagangan retail.

"Namun, menurut kami perdagangan retail berpotensi lebih besar terdampak dari gaji ke -13 tersebut,” ujar Okie kepada Kontan.co.id, Kamis (23/7/2020).

Menurut Okie, saham-saham yang bisa dicermati investor antara lain PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk (RALS), PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI), PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES), dan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP).

Menurut dia, saat ini sentimen dari gaji ke-13 mungkin dapat menjadi pengganti momen Idul Fitri (lebaran) yang memang pada tahun ini memang tidak terjadi kenaikan signifikan bagi emiten di sektor tersebut.

Okie merekomendasikan investor agar dapat mempertimbangkan saham-saham perusahaan tersebut dalam jangka waktu pendek maupun menengah.

“Investor bisa masuk dengan memanfaatkan momentum koreksi. Pembelian bertahap saja,” ujar Okie.

Pada perdagangan hari ini, saham RALS dan MAPI kompak terkoreksi masing-masing sebesar 0,87 persen dan 0,71 persen, ke level Rp 570 dan Rp 695.

Sementara ACES menguat 1,85 persen ke level Rp 1.655 dan saham ICBP menguat 0,27 persen ke level Rp 9.400 per saham.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved