Pasha Ungu Tampil dengan RaMbut Pirang, Bolehkah?Penjelasan DPRD, BKN dan Pembelaan Wawali Kota PaLU
Pasha Ungu yang tampil dengan rambut pirang, kini tengah menjadi perbincangan warganet, seperti diberitakan TribunSeleb, Kamis (30/7/2020).
Pasalnya gaya rambut dinilai tidak mempengaruhi kinerja Pasha sebagai Wakil Wali Kota.
"Itu menurut saya sah-sah saja karena menurut saya kepemimpinan itu yang paling penting sebetulnya wujud kerja nyata untuk rakyat."
"Bukan dari style-nya, bukan dari penampilannya," ujar Mutmainah, satu di antara Anggota DPRD Kota Palu, dikutip dari Kompas TV.
Abdul Fatah Sipanawa, anggota DPRD lain, menilai gaya rambut tak melanggar etika.
"Tidak ada aturan apapun yang melanggar gaya rambut, cara berpakaian," tambah Abdul.
• Orangtua Yodi Prabowo Tak Percaya Hasil Penyelidikan Polisi, Ibu Yakin Ada Skenario Hebat
• Banyak Gambar Animasi & Link Download Ucapan Hari Raya Idul Adha 2020 Disini, Lengkap Bacaan Takbir
Aturan PNS mengecat rambut

Lalu, bagaimana aturan mengenai gaya rambut PNS?
Plt Kepala Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono memberikan tanggapannya.
Paryono mengatakan, tindakan mengecat rambut bagi seorang ASN memang dilarang di sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Mengecat rambut masih bisa ditoleransi jika warna cat sesuai dengan warna rambut alias bukan cat rambut warna-warni.
Namun, ada pula instansi pemerintah yang mengizinkan pegawainya mengecat rambut.
"Ada instansi yang mensyaratkan hal tersebut, tapi ada yang tidak," jelas Paryono dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (30/7/2020).
Sebelumnya, pada 2018 lalu, gaya rambut Pasha juga pernah menjadi sorotan.
Kala itu, sosoknya muncul dengan model rambut dikuncir.
Gaya ini dipermasalahkan karena dianggap tak sesuai dengan gaya berpakaian yang diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara. (TRIBUNTIMUR.COM)