Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Idul Adha 2020

Bacaan Niat dan Tata Cara Shalat Idul Adha 1441 H Lengkap Doa-doa dan Artinya, Jumat 31 Juli 2020

Shalat Sunnah menyambut Hari Raya Idul Adha sebenarnya sama dengan Shalat Sunnah Idul Fitri, hanya saja berbeda pada bacaan niatnya.

Editor: Hasrul
sanovra / tribun timur
Sejumlah Umat muslim melaksanakan Shalat Idul Adha di Pelabuhan Paotere, Makassar, Minggu (11/8). 

- Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

- Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.

- Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.

- Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ.

Artinya: “Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada tuhan selain Allah, Allah maha besar.”

- Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Al-Quran.

- Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.

- Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.

Syarat Shalat Idul Adha di Masa Pandemi Virus Corona

Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan ada syarat yang harus dipenuhi umat muslim jika ingin menggelar salat Idul Adha 1441 H di lapangan, masjid, atau ruangan di masa pandemi Covid-19 ini.

Syarat-syarat tersebut tercantum dalam Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani hari ini oleh Menteri Agama Fachrul Razi. 

"Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan, masjid, atau ruangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah," kata Menag, Selasa (30/06).

Menag menyampaikan salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/ Gugus Tugas Daerah. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved