Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dibahas di ILC TV One Tadi Malam, KPK Didesak Turun Tangan, Mengenal POP Bikinan Nadiem Makarim

Dibahas di ILC TV One tadi malam, KPK didesak turun tangan, mengenal POP bikinan Nadiem Makarim yang bikin Muhammadiyah dan NU mundur.

Editor: Edi Sumardi
ILC TV ONE
Mendikbud, Nadiem Makarim saat tampil sebagai narasumber di ILC TV One. Dibahas di ILC TV One tadi malam, KPK didesak turun tangan, mengenal POP bikinan Nadiem Makarim yang bikin Muhammadiyah dan NU mundur. 

6. Memiliki struktur Organisasi Kemasyarakatan atau perkumpulan;

7. Memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama Organisasi Kemasyarakatan atau anggota dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta notaris;

8. Memiliki neraca keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik (Gajah 3 minimal tahun terakhir, Macan minimal 1 tahun terakhir) atau oleh internal lembaga (Kijang);

9. Memiliki salinan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun terakhir;

10. Memiliki nomor rekening bank pemerintah atas nama Organisasi Kemasyarakatan penerima Bantuan.

Sedangkan, persyaratan khusus yang harus dipenuhi saat saat pengajuan proposal antara lain:

1. Memiliki pengalaman dan/atau bukti keberhasilan program di bidang pendidikan di satuan pendidikan;

2. Mengajukan proposal dalam kurun waktu yang ditetapkan.

Implementasi program

Sedianya, implementasi POP ditargetkan dimulai pada Juni 2020.

Untuk fase pertama, program ini akan dilaksanakan selama dua tahun yaitu 2020 sampai dengan 2022, jika semua syarat terpenuhi.

Satuan pendidikan yang menjadi sasaran POP yaitu pendidikan anak usia dini, sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP).

Terutama, bagi satuan pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar; perkotaan dan pedesaan; serta daerah dengan beragam kondisi geografis.

Adapun ormas yang disetujui proposalnya oleh Kemendikbud akan mendapatkan bantuan, yang akan disalurkan dalam dua tahap pada tiap tahun anggaran berdasarkan hasil evaluasi berkala dari Kemendikbud.

Proses evaluasi akan dilakukan secara berkala oleh tim evaluasi independen.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved