Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Organisasi Penggerak

Apa Itu Organisasi Penggerak? Program Nadiem yang Dinilai Miliki Kejanggalan hingga Tuai Polemik

"Sudah hampir 20 tahun Indonesia belum berhasil meningkatkan hasil belajar siswa," kata Nadiem dalam unggahan video tersebut.

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Hasrul
Istimewa
Mendikbud Nadiem Makarim 

POP merupakan program pemberdayaan masyarakat secara masif melalui dukungan pemerintah untuk peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah berdasarkan model-model pelatihan yang sudah terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar siswa.

Dasar hukum dari pelaksanaan program ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kemendikbud.

Serta, Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Untuk Pengembangan Mutu Guru dan Tenaga Kependidikan.

Berpengalaman

Pelaksanaan POP dilakukan dengan melibatkan sejumlah organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, terutama organisasi-organisasi yang memiliki rekam jejak yang baik dalam implementasi program pelatihan guru dan kepala sekolah.

Dalam pelaksanaannya, ormas pendidikan dapat membentuk sebuah konsorsium dengan ormas lain. Nantinya, salah satu ormas menjadi pimpinan program dan bertanggung jawab dalam pengajuan proposal.

Meski POP ditujukan bagi ormas pendidikan yang telah berpengalaman, namun dengan adanya konsorsium tersebut, ormas non pengalaman dapat bergabung sebagai anggota.

Syarat

Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi ormas yang hendak bergabung ke dalam progam ini, yaitu syarat umum dan syarat khusus.

Persyaratan umum antara lain:

1. Memiliki akta pendirian dan telah disahkan oleh notaris;

2. Memiliki kedudukan/domisili;

3. Memiliki surat keputusan pengesahan sebagai Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

4. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

5. Memiliki sumber daya pendukung untuk melaksanakan program sebagaimana diajukan dalam proposal yang ditunjukkan dalam profil lembaga;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved