Kasus Fee 30 Persen
Pembacaan Tuntutan Eks Camat Rappocini Digelar Usai Iduladha
Sidang kasus dugaan fee 30 persen dengan terdakwa Eks Camat Rappocini, Kota Makassar, Hamri Haiya masih bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang kasus dugaan fee 30 persen dengan terdakwa Eks Camat Rappocini, Kota Makassar, Hamri Haiya masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kamaria, Senin (27/7/2020) sidang terdakwa memasuki tahap pembacaan tuntutan.
Persidangan dijadwalkan pada 4 Agustus mendatang atau usai perayaan Iduladha.
"Agenda sidang pembacaan tuntutan sesuai jadwal penundaan tanggal 4 Agustus," ujarnya.
Sebelumnya dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Hamri Haiya membantah menerima aliran dana kasus dugaan korupsi fee 30 persen kegiatan sosialisasi dan penyuluhan kecamatan lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Dana senilai Rp 488 juta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembayaran cicilan mobil dan penambahan penghasilan kepada pegawai jelang bulan puasa.
Serta digunakan untuk pembelian smartphone jenis iPhone para pegawai. "Rp 488 juta itu saya tidak akui," kata Hamri Haiya di ruang persidangan.
Menurut Hamri dana dipakai pada cicilan mobil diperoleh dari beberapa usaha grab dan usaha roti. Sedangkan untuk pembelian HP kepada pegawai dari rekanan.
"Soal pembayaran mobil tidak benar menggunakan dana sosialisasi. Kami punya usaha grab. Adapun kalau tidak tertutupi kami mempunyai usaha roti dan lain-lain," tuturnya.
Hamri menyampaikan setoran fee 30 persen yang terkumpul dari sembilan Kecamatan sudah disetor ke Erwin Haiya selaku kepala BPKAD.
Uang disetor ke kakak kandungnya itu sebanyak beberapa kali secara tunai. Hamri juga menjelaskan soal setoran fee 30 persen atas perintah kakaknya.(*)