FOTO: Jaga Jarak di Lampu Merah
Polrestabes Makassar dan Dinas Perhubungan Kota Makassar memberikan tanda jarak di persimpangan tersebut
Penulis: Muh. Abdiwan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/M ABDIWAN
Polantas mengatur pengendara sepeda motor untuk berhenti di ruang henti yang diberi tanda jaga jarak di jalan Jendral Sudirman Makassar, Minggu (26/7/2020).
TRIBUN-TIMUR.COM MAKASSAR - Polantas mengatur pengendara sepeda motor untuk berhenti di ruang henti yang diberi tanda jaga jarak di jalan Jendral Sudirman Makassar, Minggu (26/7/2020).
Polrestabes Makassar dan Dinas Perhubungan Kota Makassar memberikan tanda jarak di persimpangan tersebut untuk membatasi jarak antar pengendara di tempat lampu lalu lintas guna mencegah kerumunan yang dapat menjadi medium penyebaran COVID-19.
