Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Toraja Utara

Hari Pertama Ops Patuh 2020, Satlantas Polres Toraja Utara Tilang 45 Pengendara di Rantepao

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Toraja Utara menjaring pengendara melanggar pada hari pertama Operasi Patuh 2020.

Penulis: Risnawati M | Editor: Suryana Anas
Humas Polres Toraja Utara
Satlantas Polres Toraja Utara menilang pengendara tidak menggunakan helm di di Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulsel. foto Humas Polres Toraja Utara 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Toraja Utara menjaring pengendara melanggar pada hari pertama Operasi Patuh 2020.

Penindakan dilaksanakan sekitaran Jln Andi Mapanyukki, pertigaan jalan Frans Karangan Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Perlu diketahui, pelaksanakan Ops Patuh dimasa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal dengan melakukan tindakan hukum mengedepankan preemtif, preventif, persuasif dan humanis.

Secara orientasi mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 terutama menggunakan masker.

Kasat Lantas Polres Toraja Utara, AKP Semuel Tolongan menyampaikan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19 serta melaksanakan penindakan kepada pelanggar lalu lintas yang melanggar kasat mata berpotensi rawan kecelakaan lalu lintas.

"Operasi patuh tujuannya membangun, meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib berkendara dan mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah," ucap Semuel, Jumat (24/7/2020)

Selain itu AKP Semuel Tolongan mengatakan jenis-jenis pelanggaran menjadi sasaran utama pada Ops Patuh 2020 yaitu melawan arus, pengendara dan penumpang R2 tidak menggunakan helm berstandar SNI.

Kemudian melanggar marka atau Rambu lalu lintas, penggunaan sirine dan rotator yang tidak sesuai ketentuan serta pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan.

"Penindakan refresif hari pertama sebanyak 55 pelanggaran dengan rincian 10 teguran dan 45 tindakan tilang ke pengendara motor dan mobil," tutup Semuel. (*)

Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved