Foto-foto Anggota DPRD Muda yang Siap Dipecat PDIP, Ini Ulahnya yang Coreng Partai Dipimpin Megawati
Foto-foto anggota DPRD muda yang siap dipecat PDIP, ini ulahnya yang coreng partai dipimpin Megawati Soekarnoputri.
TRIBUN-TIMUR.COM - Foto-foto anggota DPRD muda yang siap dipecat PDIP, ini ulahnya yang coreng partai dipimpin Megawati Soekarnoputri.
Apa ulah atau kelakuannya yang tak bisa ditolerir partai?
Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) PDI Perjuangan atau PDIP Kota Madiun, Jawa Timur mengusulkan Ikhsan Abdurrahman Siddiq (24) dipecat dari keanggotaan partai.
Ikhsan Abdurrahman Siddiq yang merupakan anggota DPRD Kota Madiun itu dinilai mencoreng nama baik partai setelah terciduk dalam razia bapal motor liar pada awal Mei 2020.
Ketua DPC PDIP Kota Madiun Anton Kusumo mengatakan, usulan pemecatan Ikhsan telah disampaikan ke DPP PDIP di Jakarta.
“Hasil rapat pleno memutuskan saudara Ikhsan dinilai melanggar kode etik partai dan tidak menghargai marwah PDIP. Untuk itu diusulkan yang bersangkutan diberhentikan keanggotannya dari PDIP,” ungkap Anton kepada Kompas.com, Selasa (21/7/2020).
Berdasarkan hasil rapat pleno, Ikhsan dinilai melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Anton menjelaskan, pemberhentian seorang anggota partai harus mendapatkan persetujuan dari DPP PDIP di Jakarta.
Saat ini, usulan pemberhentian Ikhsan Abdurrahman Siddiq sudah dibahas di tingkat DPD PDIP Jawa Timur.
Menurut Anton, hasil penelusuran pengurus menunjukkan Ikhsan Abdurrahman Siddiq melakukan pelanggaran etik berat karena diduga terlibat dalam balapan liar di Ring Road Madiun.



Hal itu terbukti saat razia, anggota DPRD Kota Madiun itu terciduk bersama belasan pemuda lainnya.
DPC PDIP Kota Madiun kecewa karena Ikhsan malah berkumpul dengan belasan pemuda saat seluruh pihak berjuang memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona.
Jika usulan itu dikabulkan, Ikhsan Abdurrahman Siddiq harus meninggalkan jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Madiun.
DPC PDIP Kota Madiun akan menyiapkan nama calon pengganti di DPRD Kota Madiun.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kota Madiun Ikhsan Abdurrahman Siddiq membantah terlibat balap motor liar dan perjudian saat terciduk razia gabungan yang digelar Polres Madiun Kota pada Kamis (7/5/2020).

Politikus PDIP Kota Madiun itu menyebut, sedang mencari makanan untuk santap sahur.
“Saya tidak ikut balapan. Di situ saya cari sahur. Saya tidak tahu kalau ada balapan dan gini-gini. Saya tidak tahu,” kata Ikhsan Abdurrahman Siddiq saat dikonfirmasi di Kantor DPC PDIP Kota Madiun, Rabu (13/5/2020) siang.
Ikhsan Abdurrahman Siddiq memenuhi panggilan DPC PDIP Kota Madiun yang ingin mengklarifikasi keterlibatannya dalam aksi balap liar di Jalan Ring Road Kota Madiun tersebut.
Ikhsan Abdurrahman Siddiq bersama 13 warga lainnya sempat ditahan polisi.
Lalu mereka dipulangkan, selanjutnya dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Sebelum dipulangkan pada saat itu, orangtua Ikhsan Abdurrahman Siddiq dan 13 warga lain dipanggil untuk menjemput di mapolres.
Tampak belasan warga diminta bersimpuh meminta maaf kepada orangtua dan membuat surat pernyataan.
Namun, tak terlihat Ikhsan Abdurrahman Siddiq di deretan orang-orang yang bersimpuh.
Hukuman Pelaku Balapan Liar
Dikutip dari laman HukumOnline.com, balapan liar di jalan raya merupakan sebuah pelanggaaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 115 disebutkan:
Pengemudi kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.
Pengendara kendaraan bermotor yang berbalapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Jika balapan liar tersebut menimbulkan kegaduhan, maka dapat juga dijerat dengan pidana berdasarkan Pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) berbunyi:
“Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 225 barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.”(*)