Kasus Pencurian
Unit Reskrim Polsek Pasangkayu Tangkap Pencuri Barang Elektronik di Cafe Alif
Unit Reskrim Polsek Pasangkayu dibackup Unit Resmob Polres Pasangkayu tangkap pencurian di Cafe Alif, Jl Anjungan Pasangkayu Beach.
Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Unit Reskrim Polsek Pasangkayu dibackup Unit Resmob Polres Pasangkayu tangkap pencurian di Cafe Alif, Jl Anjungan Pasangkayu Beach, Kecamatan Pasangkayu, Sulawesi Barat, Rabu (22/7/2020) malam.
Pelaku inisial A (19) merupakan warga Dusun Taba, Desa Bambaira, Kecamatan Bambaira.
A ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 23 / VI / 2020 tanggal 30 Juni 2020.
Kanit Reskrim Polsek Pasangkayu, Ipda Usman mengatakan pelaku masuk ke dalam kafe mengambil satu unit laptop dan satu unit ponsel.
"Pelaku masuk melalui pintu belakang Cafe Alif kemudian mengambil barang tersebut yang terletak di atas meja kasir," kata Ipda Usman via WhatsApp, Kamis (23/7/2020).
Dikatakan pelaku ditangkap di sebuah kamar kos-koson di Pasangkayu.
"Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku mengakui perbuatannya, mencuri satu unit laptop Merk Acer Warna Biru Serta 1 Unit Handphone Merk Vivo Y55," tuturnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami keberadaan barang bukti tersebut.
"Untuk tersangka A, kami akan proses berdasarkan hukum yang berlaku dan disangka dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.(*)