Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Bhakti Adhyaksa

Peringati HBA ke-60, Kejari Tana Toraja Kerjasama BRI Mudahkan Bayar Denda Tilang Pakai EDC

Kejaksaan Negeri Makale Tana Toraja menerima bantuan berupa alat transaksi Electronic Data Capture (EDC) dari Kantor BRI Cabang Rantepao.

Penulis: Risnawati M | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/RISNAWATI
Kepala BRI Cabang Rantepao, Gunariyadi menyerahkan mesin EDC kepada Kajari Tana Toraja, Jefri Penanging Makapedua pada syukuran perayaan HBA ke-60 di Kecamatan Makale, Tana Toraja, Sulsel, Kamis (23/7/2020). 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Kejaksaan Negeri Makale Tana Toraja menerima bantuan berupa alat transaksi Electronic Data Capture (EDC) dari Kantor BRI Cabang Rantepao.

Alat bantu pelayanan di Kejari Tana Toraja itu diterima Kajari Jefri Penanging Makapedua saat perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60 tahun.

Diserahkan langsung Kepala BRI Cabang Rantepao, Gunariyadi sekaligus membawakan paket nasi tumpeng ke Kantor Kejari Tana Toraja, Kecamatan Makale.

Jefri Penanging Makapedua menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Kantor Cabang BRI telah menyerahkan alat bantu dalam menyelesaikan tugas bidang pidana umum.

"Dengan mesin EDC ini memudahkan pelayanan pembayaran denda tilang, maka tidak melalui bank lagi dan bisa bayar di kantor gunakan kartu ATM," ucapnya, Kamis (23/7/2020).

Ia berharap semoga ke depan kerjasama berjalan lancar.

Sementara Gunariyadi mengatakan, kerjasama tersebut mendukung kejaksaan negeri agar dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan cara satu pintu.

"Tidak perlu lagi ke mesin ATM, kalau ada dibayar cukup melalui EDC bebas dari bank manapun, semua terlayani di satu pintu demi pelayanan ke masyarakat," tuturnya.(*)

Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved