Sidang Korupsi PAUD Bone
Kuasa Hukum Sayangkan Tuntutan JPU
Sedangkan dua terdakwa lainnya Sulastri selaku Kepala Seksi PAUD Muh Ikhsan selaku staf PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR - Kuasa hukum Masdar, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bone, Azis Pangeran sangat menyayangkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Masdar selaku Pengawas TK PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone dituntut selama 7 tahun dan denda
Rp 400 juta dengan subsider 4 bulan.
Sedangkan dua terdakwa lainnya Sulastri selaku Kepala Seksi PAUD Muh Ikhsan selaku staf PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, hanya dituntut 3 tahun.
Azis mengaku tuntutan JPU terlalu tinggi dan tidak berdasarkan dengan fakta dan perbuatan terdakwa yang terungkap dalam sidang.
Ironisnya lagi kata dia JPU memberikan tuntutan pada klasifikasi besarnya pengembalian uang kerugian negara. Jaksa tidak melihat pada perbuatan terdakwa.
"Bagaimana klien kami mengembalikan kalau tidak menikmati, " Kata Kuasa Hukum Terdakwa, Azis Pangeran kepada wartawan ditemui di Pengadilan usai pembacaan pembelaan, Kamis (23/072020).
Terdakwa Sulastri dan Muh Iksan bersama-sama mengembalikan uang dengan total Rp 840 juta dengan rincian masing-masing Rp 420 juta. Total pengembalian dari ketiganya terhitung Rp 1,09 miliar yang dititipkan ke Kejaksaan.
Azis sapaan pengacara ini mengaku klienya hanya punya kapasitas mengawas dan mengantar buku. Sementara dia kerjakan atas perintah atasan dari Sulastri.
"Masdar ini adalah partikel kecil dalam proses jual beli. Dia hanya seorang pengawas dan mengantarkan buku,
"Kliennya kami juga hanya melaksanakan perintah yang berkuasa dan punya kewenangan. Berdasarkan dalam dakwaan yang memberikan perintah adalah Terdakwa Sulastri, " Lanjut Azis.
Sekedar diketahui dalam kasus ini mendudukan tiga terdakwa masing bernama Sulastri selaku Kepala Seksi PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.
Muh Ikhsan selaku staf PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, dan Masdar selaku Pengawas TK Dinas Pendidikan Kabupaten Bone
Mereka terseret dalam kasus ini karena diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp4,9 miliar berdasarkan hasil audit BPKP.
Terdakwa dianggap tidak melaksanakan seluruh tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana diatur dalam juknis Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018.
Dalam kasus ini tidak hanya menyeret tiga orang. Satu pelaku lain yakni bernama Erniati yang merupakan istri Wakil Bupati Bone.
Namun perkaranya dipisah karena untuk kasus Erniatiyang masih bergulir di meja Kepolisian.
Erniati dalam kasus itu diketahui bertindak selaku Ketua Tim Managemen Dak Non Fisik BOP PAUD Kabupaten Bone, yang bertugas untuk memverifikasi data Dapodik sampai dengan verifikasi hasil pelaksanaan pengadaan langsung dan swakelola dana BOP PAUD .
Sebagai tim monitoring, evaluasi dan supervisi, tersangka Erniati disebut telah menerima pembayaran honor sebesar kurang lebih Rp 40.000.000 pada tahun 2017 dan kurang lebih Rp 40.000.000 pada tahun 2018.
Kemudian khusus untuk tahun 2017, dirinya juga selaku PPTK pada kegiatan pengadaan alat peraga/praktek dan buku siswa TK dengan metode pengadaan langsung.
Tetapi, pengadaan tersebut pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pepres tentang pengadaan barang dan jasa.