Sidang Korupsi PAUD Bone
Kuasa Hukum Sayangkan Tuntutan JPU
Sedangkan dua terdakwa lainnya Sulastri selaku Kepala Seksi PAUD Muh Ikhsan selaku staf PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Namun perkaranya dipisah karena untuk kasus Erniatiyang masih bergulir di meja Kepolisian.
Erniati dalam kasus itu diketahui bertindak selaku Ketua Tim Managemen Dak Non Fisik BOP PAUD Kabupaten Bone, yang bertugas untuk memverifikasi data Dapodik sampai dengan verifikasi hasil pelaksanaan pengadaan langsung dan swakelola dana BOP PAUD .
Sebagai tim monitoring, evaluasi dan supervisi, tersangka Erniati disebut telah menerima pembayaran honor sebesar kurang lebih Rp 40.000.000 pada tahun 2017 dan kurang lebih Rp 40.000.000 pada tahun 2018.
Kemudian khusus untuk tahun 2017, dirinya juga selaku PPTK pada kegiatan pengadaan alat peraga/praktek dan buku siswa TK dengan metode pengadaan langsung.
Tetapi, pengadaan tersebut pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pepres tentang pengadaan barang dan jasa.