Pilwali Makassar 2020
Ditjen Dukcapil Ingatkan KPU dan Bawaslu Makassar
Tak ayal, lanjut dia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut mengecek kembali
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Akhmad Sudirman Tavipiyono mengingatkan penyelenggara pemilu pada tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih saat ini.
"Selama proses pemutakhiran data kita harus mewaspadai adanya penduduk yang secara sporadis pindah dari wilayah satu ke wilayah yang lain," ujar Akhmad pada webinar Bincang Pilkada via Zoom dengan tema 'Menjaga Hak Konstitusional Pemilih pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dalam rangka Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2020', Kamis (23/7/2020).
Tak ayal, lanjut dia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut mengecek kembali data A.KWK yang dicoklit tersebut.
Selain itu, yang menjadi perbincangan juga adalah mengenai data A.KWK yang dicoklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
"Data tersebut adalah data yang dikecualikan untuk diakses, namun menjadi persoalan karena Bawaslu dan jajarannya tidak bisa maksimal untuk melaksanakan pengawasannya, karena tidak mempunyai data pembanding," ujar Akhmad dalam rilis Bawaslu Makassar.
Meski demikian, untuk menyelesaikan persoalan data pemilih, Komisioner KPU RI Viryan mengatakan, setiap penyelenggara harus sesering mendiskusikan hal tersebut, agar dapat menyelesaikan persoalan data pemilih.
“Kita harus selalu berdiskusi dan berdialog serta berkoordinasi mengenai data pemilih ini, agar nantinya kita bisa menemukan solusi terhadap masalah yang dihadapi," katanya.
Dalam Webinar Nasional tersebut, turut bergabung Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI, Amiruddin Al Rahab dan Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Amiruddin Al Rahab mengatakan, memilih adalah hak setiap warga negara. “Dan KPU serta penyelenggara lainnya wajib menyediakan ruang untuk menyalurkan hak tersebut. Namun karena saat ini masa pandemi, maka setiap warga negara juga punya hak perlindungan terhadap kesehatannya," ujar Amiruddin.
Begitu juga dengan Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja. Pada dasarnya, kata dia, setiap orang punya hak untuk memilih, hanya saja ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
“Misalnya jika ada seseorang yang menurut putusan pengadilan yang tetap, dicabut hak memilihnya," kata Rahmat.
Meski hak untuk memilih dijamin oleh konstitusi, namun dalam proses pemutakhiran data pemilih, tetap harus diwaspadai beberapa masalah