Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Golkar Sulsel

Tim Hukum Golkar Sulsel Tolak Putusan MPG

Putusan sela yang diterbitkan majelis hakim Mahkamah Partai Golkar (MPG) menuai kontroversi.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
Istimewa
Tim Hukum Golkar Sulsel Syarir Cakkari 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Putusan sela yang diterbitkan majelis hakim Mahkamah Partai Golkar (MPG) menuai kontroversi.

Tim Hukum Golkar Sulsel Syarir Cakkari cs menilai MPG tidak berwenang menurut hukum membuat penetapan yang berisi putusan sela terkait ditundanya suatu SK yang sedang disengketakan.

Sehingga menurut Syahrir, MP telah melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya.

Ia menjelaskan, berdasarkan pasal 11 ayat (7) PO No.16 Tahun 2017 tentang pedoman beracaa dalam perselisihan Internal Partai Golkar, MP hanya berwenang untuk mengeluarkan penetapan terkait lanjut atau tidak lanjutnya pemeriksaan perkara sebagai tindak lanjut dari hasil mediasi yang dilakukan.

Sementara dalam jawaban termohon, telah diajukan eksepsi terkait kompetensi absolut, yaitu MP tidak berwenang secara mutlak untuk mengadili dan memutus perkara itu.

Olehnya itu, tim hukum DPD Golkar Sulsel meminta kepada MP untuk menyatakan batal dan tidak sah surat keputusan DPD Partai Golkar yang disengketakan.

Adapun Pasal 13 ayat (3) huruf b PO No.16 Tahun 2017 mengatur pada pokonya bahwa jika permohonan dikabulkan maka permohonan dikabulkan dengan disertai perintah kepada DPD untuk membatalkan keputusannya.

Dengan demikian, lanjut Syahrir, MP tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan secara langsung obyek sengketa yang dimohonkan.

"Makanya kami menolak penetapan MP karena secara yuridis MP tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa, mengadili serta memutuskan permohonan pemohon," urai Syahrir Cakkari seperti rilis diterima Tribun, Rabu (22/7/2020).

Adapun tidak dilaksanakannya penetapan MP, menurut Syahrir karena personal pemohon pada dua perkara permohonan sedang menjalan sanksi disiplin organisasi, dengan pemberhentian sementara sebagai pengurus Partai Golkar Sulsel, sebagaimana diatur pada Pasal 11 ayat (1) huruf b PO No.15 tahun 2917 tentang penegakan disiplin organisasi.

Tak hanya itu, dalam proses sengketa tersebut, MP belum pernah menunjuk hakim mediasi.

Termasuk juga dan belum pernah melakukan mediasi sesuai amanah pasal 11 ayat (7) PO.No.16 Tahun 2017.

Dengan demikian penetapan yang dilakukan MP tersebut secara formil mengandung cacat prematur dan secara substantif melanggar wewenang karena dilakukan oleh MP secara tanpa kewenangan menurut hukum dan PO.

Selain melakukan langkah diatas, Golkar Sulsel juga akan mengambil beberapa sikap.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved